BETANEWS.ID, SEMARANG – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar. Hal itu disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Budhi pada Selasa (25/1/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dipimpin hakim ketua Rochmad. Sidang digelar daring dengan dua terdakwa yang mengikuti sidang dari Jakarta.
Terkait hal itu, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono membantah seluruh dakwaan JPU soal suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur tahun 2017-2018.
Baca juga : Majelis Hakim Tolak Permintaan Bupati Banjarnegara Nonaktif yang Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan
Dia membantah dakwaan tersebut karena merasa tak melakukan dua kasus yang didakwakan.
“Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU,” jelasnya.
Saat ditemui oleh awak media setelah persidangan, pengacara terdakwa, Suryono Pane menegaskan, jika pihaknya menolak semua dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU saat persidangan perdana.
“Dakwaan JPU tak sesuai seperti apa yang telah dikatakan oleh klien kami,” katanya.
Selain menolak dakwaan tersebut, dia juga meminta agar permintaan terdakwa untuk hadir secara langsung di persidangan dapat dikabulkan. Apalagi, lanjutnya, saat ini Kota Semarang sudah tidak level 3 (PPKM).
“Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan,”katanya.
Baca juga : Bupati Banjarnegara Terjerat Kasus Korupsi, Ganjar Pastikan Layanan Masyarakat Tak Terganggu
Untuk diketahui, hari ini Budhi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya bersama terdakwa lainnya, Kedy Afandi. Budhi didakwa jaksa telah menerima suap total Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.
Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
Editor : Kholistiono

