BETANEWS.ID, SEMARANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara Nonaktif, diwarnai adu argumen antara penasihat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penasihat hukum terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi (orang kepercayaan bupati) meminta majelis hakim untuk menghadirkan secara langsung kedua terdakwa di persidangan.
Baca juga : Bupati Banjarnegara Terjerat Kasus Korupsi, Ganjar Pastikan Layanan Masyarakat Tak Terganggu
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022), kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
“Kami mohon terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan, Yang Mulia. Ini kami sudah membuat surat permohonannya,” minta penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum berpendapat, menghadirkan terdakwa secara langsung agar sidah lebih maksimal. Di sisi lain, menghadirkan terdakwa di persidangan disebut tidak melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma), mengingat kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah melandai.
Namun jaksa KPK berpendapat lain dengan penasihat hukum terdakwa. Menurut jaksa, akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK.
Alasannya, kata jaksa, karena terdakwa Budhi Sarwono sampai saat ini masih proses penyidikan dalam perkara lain.
Ketua Majelis Hakim Rachmad pun akhirnya membuat keputusan. Hakim lebih sepakat apabila terdakwa mengikuti sidang secara daring. Sebab, jika terdakawa keluar masuk tahanan riskan terjadi penularan Covid-19 di tahanan.
“Kalau terdakwa keluar kemudian masuk lagi itu butuh di-swab dan lain-lain. Jadi mari kita jaga jebersamaan, jangan mengorbankan banyak untuk kepentingan pribadi,” ujar Hakim.
Baca juga : Tak Ingin Ada Korupsi Anggaran Lagi di Banjarnegara, Ganjar: ‘Ayo Anggarannya Didigitalkan’
Hakim pun menegaskan, kalau untuk sementara sebelum pemeriksaan saksi, sidang dilakukan secara online dulu.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.
Editor : Kholistiono

