BETANEWS.ID, YOGYAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara tidak terganggu. Dalam waktu dekat, ia akan menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara untuk melanjutkan pemerintahan usai Bupati Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
“Insyaallah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing,” kata Ganjar saat ditemui usai bersepeda di daerah lereng Merapi, Minggu (5/9/2021).
Setelah Sarwono ditetapkan tersangka, ia langsung menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di daerah tersebut.
Baca juga: Ini Langkah Pemprov Jateng untuk Berikan Perlindungan Yatim Piatu Covid-19
“Kalau tidak salah hari ini (kemarin) mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono tersebut merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.
“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya,” kata Ganjar.
Baca juga: Ahli Geodesi ITB Sebut Penanganan Rob dan Banjir Pesisir Jateng Sudah On The Track
Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan, hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu. Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta. Pada keterangan pers hari Jumat (3/9/2021) malam, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Muhlisin

