BETANEWS.ID, SEMARANG – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, anggota tim JPU KPK Heradian Salipi mengatakan, terdakwa Budhi Sarwono dan terdakwa Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur perusahaan memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.
Baca juga : Majelis Hakim Tolak Permintaan Bupati Banjarnegara Nonaktif yang Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan
Terdapat tiga perusahaan yang turut disebut JPU dari persidang tersebut, yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo.
Budhi diduga menerima manfaat dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur atau memploting agar tiga perusahaan itu ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD Perubahan Tahun 2017 serta DAK dan APBD Tahun 2018.
“Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800,” jelasnya di persidangan, Selasa (25/1/20220).
Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.
Selain itu, terdakwa juga menyampaikan perintah dalam pertemuan dengan pengusaha bahwa paket pekerjaan dengan membayar komitmen fee sebanyak 10 persen dari paket pekerjaan.
Baca juga : Bupati Banjarnegara Bantah Dakwaan JPU Terima Suap Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar
“Terdakwa I dan terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700 tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari,” jelasnya.
Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
Editor : Kholistiono

