BETANEWS.ID, SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan 9 potensi maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah terkait penerbitan dokumen, di antaranya Kartu Kusuka, pas (izin) kapal/Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Farida meminta kepada para kepala daerah untuk segera melakukan perbaikan standar pelayanan publik di sektor nelayan dan pelabuhan dalam hal sinkronisasi.
Baca juga : Temukan Limbah Medis Tak Terurus dengan Baik, Ombudsman Minta Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi
“Hambatan itu ada di tingkat regulasi dan kewenangan. Kepada bapak/ibu kepala daerah, mohon agar kewenangan pusat dan daerah untuk segera disinkronkan,” jelasnya, Rabu (8/12/2021).
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan waktu selama 30 hari kepada 3 dinas terkait untuk segera melaksanakan saran perbaikan sejak diterimanya laporan hasil analisis ini.
“Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan saran perbaikan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 20219 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik,” ucapnya.
Menurutnya, masih ada diskoneksi pekerjaan antara petugas pelabuhan, DPMPTSP dengan Dinas Kelautan Perikanan. Potensi maladministrasi pertama, permohonan penerbitan Pas Kecil/E-Pas Kecil dan pengukuhan Pas Kecil/E-Pas Kecil dilakukan lebih dari 2 hari kerja di KSOP di wilayah Jawa Tengah.
“Sama-sama kita berkerja, tapi kita tidak bekerja sama, tapi kaitan satu sama lainnya yang masih menjadi upaya kita ke depan. Integrasi vertikal maupun horizontal antara pusat dan daerah antar kementerian/lembaga,” katanya.
Kedua, sebutnya, layanan KSOP belum terintegrasi dengan baik, sehingga terjadi penundaan berlarut dalam memberikan layanan pemohon/pengguna layanan. Ketiga, ketiadaan satu data/integrasi data antara Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Kantor Kesyahbanan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berpotensi maladministrasi dan mengakibatkan bantuan tidak tersalurkan/tidak tepat sasaran.
“Keempat, belum terintegrasinya pemenuhan persyarakat kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional antarinstansi melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ucapnya.
Selanjutnya, yang kelima yaitu potensi maladministrasi lainnya masuk ke dalam kategori khusus, di mana potensi maladministrasi ditemukan dalam penyelenggaran dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jawa Tengah. Di antaranya tidak tersedianya TPI di kota Semarang.
“Tidak adanya fasilitas toilet yang bersih, adanya pungutan liar pada fasilitas toilet sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu, adanya pungutan liar atas jasa sewa keranjang ikan yang digunakan nelayanan untuk mengakut ikan dari TPI sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu per keranjang ikan. Kemudian belum terselenggaranya standar pelayanan publik, seperti informasi yang jelas terkait tugas dan fungsi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai kepada masyarakat,” paparnya.
Baca juga : Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Ombudsman Semprot Pemkot Semarang
Seperti diketahui, Ombudsman telah melakukan kajian cepat yang telah dilakukan di 7 wilayah Jawa Tengah, di antara yakni Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati pada November 2021.
Hasilnya, potensi maladminitrasi ditemukan dalam 3 (tiga) instansi, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelatbuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Editor : Kholistiono

