BETANEWS.ID, SEMARANG – Kebijakan Pemerintah Kota Semarang yang mewajibkan ASN dan non-ASN untuk tak menggunakan kendaraan pribadi pada peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini menuai protes.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengingatkan, agar Pemkot Semarang tak terburu-buru dalam mengambil keputusan, apalagi angka Covid-19 di Jateng masih tinggi.
Baca juga : Dampingi Panglima dan Kapolri ke Kudus, Ganjar: ‘Tolong, Siaga 24 Jam’
“Kami minta Pemkot Semarang agar mengkaji kembali kebijakan tersebut, ” jelasnya, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, kebijakan Pemkot Semarang yang mewajibkan ASN dan non-ASN naik kendaraan umum dapat berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Semarang.
“Kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Semarang,” ujarnya.
Untuk itu, dia juga menyayangkan kebijakan Pemkot Semarang yang menerapkan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi di Kota Semarang sebesar 2 kali dari tarif biasa.
“Secara khusus kami juga menyoroti kebijakan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi sebesar 2 kali dari tarif biasa, ” ujarnya.
Baca juga : Hartopo Perpanjang Kudus di Rumah Saja Hingga 9 Juni 2021
Sebelumnya, program pemerintah untuk yang mewajibkan ASN dan non-ASN menggunakan transportasi umum akan diberlakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup.
Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra karena dapat berpotensi menambah angka Covid-19 di Kota Semarang.
Editor : Kholistiono

