Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Ombudsman Semprot Pemkot Semarang

BETANEWS.ID, SEMARANG – Kebijakan Pemerintah Kota Semarang yang mewajibkan ASN dan non-ASN untuk tak menggunakan kendaraan pribadi pada peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini menuai protes.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengingatkan, agar Pemkot Semarang tak terburu-buru dalam mengambil keputusan, apalagi angka Covid-19 di Jateng masih tinggi.

Baca juga : Dampingi Panglima dan Kapolri ke Kudus, Ganjar: ‘Tolong, Siaga 24 Jam’

-Advertisement-

“Kami minta Pemkot Semarang agar mengkaji kembali kebijakan tersebut, ” jelasnya, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, kebijakan Pemkot Semarang yang mewajibkan ASN dan non-ASN naik kendaraan umum dapat berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Semarang.

“Kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Semarang,” ujarnya.

Untuk itu, dia juga menyayangkan kebijakan Pemkot Semarang yang menerapkan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi di Kota Semarang sebesar 2 kali dari tarif biasa.

“Secara khusus kami juga menyoroti kebijakan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi sebesar 2 kali dari tarif biasa, ” ujarnya.

Baca juga : Hartopo Perpanjang Kudus di Rumah Saja Hingga 9 Juni 2021

Sebelumnya, program pemerintah untuk yang mewajibkan ASN dan non-ASN menggunakan transportasi umum akan diberlakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup.

Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra karena dapat berpotensi menambah angka Covid-19 di Kota Semarang.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER