31 C
Kudus
Sabtu, November 9, 2024
spot_img
spot_img

Mobilnya Ditarik Paksa Debt Collector, Warga Kudus Ini Layangkan Gugatan ke Pengadilan

BETANEWS.ID, KUDUS – Muhammad Assyiri, Warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus, melayangkan gugatan terhadap PT Rajawali Dame Perkasa (tergugat I) dan PT BCA Finance (tergugat II) ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Gugatan itu dilakukan, karena mobil Toyota Yaris miliknya ditarik paksa oleh debt collector (DC) sebanyak orang dari perusahaan tersebut. Penarikan paksa itu terjadi di Jalan Tol Kaligawe Semarang pada 28 September 2021 lalu.

“Ketika itu, klien kami sedang dalam perjalan bersama istri dan kedua anaknya, tiba-tiba dihadang oleh tiga kendaraan. Klien kami pun diminta untuk keluar dan menyerahkan STNK mobil,” ujar Kusnan Cindhunata, Kuasa Hukum dari Muhammad Assyiri.

-Advertisement-

Baca juga : Tak Terima Motor Anggotanya Ditarik Paksa, Ormas Datangi Adira Finance Kudus

Di luar, berbagai pertanyaan, katanya diajukan kepada kliennya. Setelah beberapa saat, mereka bergerak menuju ke perusahaan leasing PT BCA Finance Semarang.

Ketika di sana, kliennya diminta untuk berbincang di sebuah ruangan bertemu dengan seorang pegawai PT BCA Finance. Di situ, kliennya diminta untuk menyerahkan kunci mobil, tapi tidak diberikan.

Keesokan harinya, kliennya datang ke kantor perusahaan BCA Finance. Namun, mobil tersebut sudah tidak ada dan sudah ditowing atau diderek ke Polrestabes Semarang untuk diamankan.

Menurutnya, sebelumnya kliennya belum pernah mendapat surat konfirmasi atau peringatan terkait penarikan mobil ini. Meski tidak dipungkiri, bahwa kliennya telah menunggak pembayaran mobil sekitar setahun lamanya.

Kusnan menyebut, bila penarikan mobil akan diselesaikan dengan baik, seharusnya pihak leasing mendatangi rumah kliennya. Yakni meminta baik-baik mobil tersebut. Namun katanya, tidak ada yang datang baik-baik ke rumah kliennya.

“Alasan pengambilan mobil karena klien kami memang sudah nunggak. Tapi alasan kenapa ditowing, tidak menyampaikan alasan apapun. Sampai saat itu belum ada penyerahan secara sukarela. Setelah melihat SKP (Surat Kuasa Penarikan) dari BCA Finance, bahwa perbuatan tersebut (penarikan mobil) melanggar Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVIII/2019. Dan kasus ini sudah kita daftarkan ke Pengadilan Kudus dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2021/PN Kds,” jelasnya, Rabu (8/12/2021).

Pendaftaran perkara tersebut, katanya dilakukan pada tanggal 11 November 2021 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penetapan pada tanggal 17 November 2021, berlanjut dengan sidang pertama pada hari ini.

Dalam gugatan itu, disebutnya, bahwa SKP yang diberikan pihak PT BCA Finance (tergugat II) kepada PT Rajawali Dame Perkasa (tergugat I) pada tanggal 29 September 2021 adalah cacat hukum, sehingga seketika batal demi hukum. Kedua, tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan penarikan dan pengamanan mobil. Sedangkan tergugat II, disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum juga dalam menguasakan dan mendukung tergugat I melakukan penarikan dan pengamanan mobil.

“Kemudian kami meminta agar tergugat I maupun tergugat II membayar secara tanggung renteng kerugian imateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 1,25 miliar dan untuk mengembalikan dengan tanpa syarat mobil yang sebelumnya telah ditarik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Rajawali Dame Perkasa Leonardo Marpaung mengatakan, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur yang ada.

Baca juga : Perusahaan Leasing Harus Taati Aturan, Ganjar: ‘Jangan Bikin Masyarakat Lebih Susah’

“Terjadinya penarikan yang dilakukan PT Rajawali sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di mana, PT Rajawali sudah mempunyai sertifikat penarikan. Selain itu, diarahkan ke kantor BCA dan diamankan Polrestabes. Saya kira sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Kemudian, terkait penghadangan di jalan oleh sejumlah orang, menurutnya hal itu bukan penghadangan dalam arti sesungguhnya. PT Rajawali bertemu dengan penggugat dan dilakukan penyelesaian perkara secara persuasif.

“Bukan penghadangan, kita persuasif. Kita ketemu di jalan, kita temui. Kita arahkan ke kantor. Permasalahan diselesaikan di kantor PT BCA Finance,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
146,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER