BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus mencatat ada 16 Paparatur sipil negara (ASN) yang mendapat sanksi disiplin sepanjang 2021. Bahkan 2 di antaranya dipecat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmika mengatakan, 16 ASN tersebut mendapat sanksi disiplin yang berbeda, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Sanksi disiplin ringan 4 orang, sedang 4 orang, berat 8 orang. Mereka ada yang eselon 2, 3, 4, dan ada fungsional,” kata Tulus saat dimintai keterangan, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Lantik 4 Kades Antarwaktu Terpilih, Hartopo Minta Pengelolaan Keuangan Desa Dilakukan Transparan
Untuk sanksi ringan, kata Tulus, satu di antaranya mendapatkan teguran tertulis. Lalu tiga orang lainnya mendapatkan pernyataan tidak puas. Tulus juga menjelaskan, bagi empat orang yang mendapat sanksi sedang juga harus rela menerima konsekuensi.
“Mereka ada yang menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk tiga orang, dan penundaan gaji secara berkala selama satu tahun untuk 1 orang lainnya,” sambungnya.
Tidak berhenti di situ, Tulus juga menuturkan sanksi yang harus diterima dari delapan orang yang mendapatkan sanksi disiplin berat. Bahwa enam orang di antaranya harus mendapatkan sanksi penurunan pangkat. Sedangkan 2 orang lainnya diberhentikan atau dipecat dengan hormat.
“Dua orang itu, guru. Mereka mangkir, tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari,” ungkapnya.
Baca juga: 50 Persen Alokasi Dana Cukai di Kudus untuk Kesejahteraan Masyarakat
Hukuman ini pun dikatakan Tulus sudah mulai berlangsung. Pihaknya tetap berharap bahwa sanksi disiplin yang diterima ASN di Kudus ini bisa menjadi pembelajaran. Bahwa di kemudian hari tidak melakukan kesalahan lagi, dan tidak perlu mendapatkan sanksi disiplin kembali.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu, Bupati Kudus HM Hartopo juga telah menyinggung bahwa ada ASN yang mendapat sanksi disiplin. Bahwa ada yang harus mendapatkan sanksi penurunan pangkat.
“ASN disanksi, ada. Terutama cerai tanpa ijin, tentunya ada penurunan pangkat. Ada beberapa. Jelasnya di BKPP,” kata Hartopo, beberapa waktu lalu.
Editor: Ahmad Muhlisin

