Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Dishub Kudus Lakukan Ini

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menyelenggarakan sosialisasi keselamatan angkutan jalan di Balai Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (16/11/2021). Kegiatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat Kudus dalam berlalu lintas.

Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan, kegiatan ini diikuti 100 peserta yang dibagi dalam dua hari. Artinya, setiap hari ada 50 orang yang mengikuti kegiatan. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

“Pesertanya ada pengusaha, baik angkutan barang maupun angkutan orang. Lalu ada Organda juga. Besok ada lagi, tapi beda orang,” ungkapnya.

-Advertisement-

Baca juga: Banyak Pelanggar Lampu Lalu Lintas, Dishub Kudus Pasang Rambu Penegas di 4 Titik

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi kegiatan yang diadakan Dishub Kudus. Pihaknya berharap, dalam sosialisasi ini ada manfaat dan hikmah yang dapat diambil oleh semua peserta kegiatan.

Di samping itu, orang nomor satu di Kudus itu juga memberikan pesan kepada masyarakat Kudus agar bisa ikut merawat jalan yang mereka gunakan. Termasuk menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada.

“Jalan itu dibangun lewat APBD, baik nasional, provinsi, dan daerah. Di desa pun banyak yang menggunakan dana desa, ada juga yang swadaya. Maka dari itu, bagaimana kita bisa memberikan akses, ikut merawat agar jalan bisa lebih baik. Mengurangi masalah di jalan, kemacetan di jalan. Sudah ada rambu-rambu yang perlu kita taati,” ungkapnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kudus, Ini 5 Titik Lampu Merah yang Dipasangi Kamera

Terlebih, Hartopo juga sering menemukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan di jalan-jalan krusial. Contohnya di Jalan Sunan Muria yang terkadang ada truk dengan muatan besar lewat di jam-jam sibuk.

“Itu sering terjadi dan saya ikuti. Makanya, tempat-tempat itu harus dijaga, ada personel Dishub yang mengawasi. Kalau ada truk besar yang mau masuk daerah kota, harus ada izin dulu. Harus ada izin dulu, ditertibkan lah. Bagaimana ada etika sesama pemakai fasilitas umum,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER