31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

Sering Temui Truk Lewati Jalur Perkotaan, Hartopo Minta Dishub Tegas Kasih Sanksi

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo meminta Dinas Perhubungan (Dishub) lebih tegas menindak pengendara truk yang sering langgar lalu lintas. Pasalnya, Hartopo sering menemukan kendaraan berat nekat melintas di jalur yang dilarang. Sebagai contoh, truk dengan muatan besar sering melewati Jalan Sunan Muria wilayah Kota, sehingga membuat jalanan macet.

“Pelanggaran ini saya sering liat. Bukan sekali dua kali, puluhan kali saya nangkep. Saya suruh kendaraannya berhenti. Saya tidak turun, ajudan saya suruh menemui sopirnya untuk memberi peringatan. Saya langsung menghubungi Dishub, biar ada tindakan,” ceritanya selepas membuka acara sosialisasi keselamatan angkutan jalan di Balai Desa Jati Wetan, Selasa (16/11/2021).

Namun rupanya, apa yang diharapkan Hartopo tidak sesuai dengan yang diinginkan. Ketika Dishub sudah menindaklanjutinya, ternyata tidak ada efek jera.

-Advertisement-

“Maka dari itu harapan kami Dishub selalu standby di jam yang rawan (pelanggaran),” sambungnya.

Baca juga: Petani Menjerit, Harga Bawang Merah di Kudus Anjlok Hingga Rp 5 Ribu Per Kilogram

Ada beberapa titik yang menjadi fokus Hartopo, yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Sunan Kudus, dan Jalan Sunan Muria. Termasuk bus yang parkir sembarangan di Terminal Bakalankrapyak. Bila dioperasi betul-betul oleh Dishub, pelanggar di area tersebut menurut Hartopo sangat banyak.

“Tempat-tempat itu harus dijaga. Ada personel Dishub yang mengawasi. Kalau ada truk besar yang mau masuk daerah kota, harus ada izin dulu. Bagaimana ada etika sesama pemakai fasilitas umum,” jelasnya.

Untuk itu, Hartopo pun meminta kepada Dishub Kudus untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi mereka yang melanggar. Agar sopir yang melanggar bisa langsung diberi sanksi dan diberi peringatan.

Kepala Dishub Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto menyatakan siap melaksanakan perintah dari orang nomor satu di Kudus itu. Target tujuh pelanggaran yang dilaporkan setiap pekannya, akan pihaknya penuhi. Sebab, apa yang dikatakan Hartopo sesuai dengan kejadian yang ada di lapangan.

Baca juga: Kejari Sudah Periksa 30 Orang Terkait Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI Kudus

“Kami di jajaran Dishub akan melaksanakan perintah beliau dan kami akan tata, kita pacu. Operasi pagi dan sore dengan setiap regu delapan personel akan kita lakukan. Dengan mobiling, ketika ada pelanggaran kita hentikan. Kita tahu, kita berhentikan, lalu penindakan,” jelasnya.

Penindakannya, ungkap Catur menyesuaikan kesalahan yang dilakukan oleh sopir. Tentunya akan diminta untuk menunjukkan surat kelas jalan hingga pembuktian lulus uji KIR.

“Kalau tidak ada Uji KIR, nanti kena pasal. Kita juga sudah menyampaikan sosialisasi. Yang melanggar itu sopir, pengusaha angkutan biasanya ndak tahu. Tahunya setelah ada surat penilangan,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER