Coba Kecoh Petugas dengan Furnitur, Sopir Truk dan Kernet Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Welahan – Demak, Kamis (04/11/2021). Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai yang ditindak itu coba diselundupukan dengan menggunakan truk yang mengangkut furnitur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus (KPPBC) Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dari penindakan tersebut ditemukan total 240 ribu batang rokok ilegal yang ditimbun di bawah aneka jenis furnitur. Menurutnya, furnitur itu dijadikan alat pengecoh.

“Para pelaku mencoba mengecoh petugas dengan cara menutup rokok ilegal yang diangkut truk itu dengan aneka jenis furnitur. Namun, aksi mereka bisa kami gagalkan,” ujar pria yang akrab disapa Gatot melalui siaran tertulisnya, Jumat (5/11/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Petugas Bea Cukai Kembali Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jepara

Gatot pun mengungkap kronologi penggagalan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp 160 juta tersebut. Menurutnya, pada hari Kamis (4/11/2021) pukul 18.00 WIB Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya truk yang mengangkut rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

“Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus pun melakukan pemantauan di Jalan Raya Welahan-Demak. Tak butuh waktu lama, selang 30 menit tim Bea Cukai Kudus berhasil menemukan truk yang diinformasikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Gatot, truk yang sekilas hanya mengangkut furnitur itu pun dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, Tim Bea Cukai menemukan 10 koli rokok ilegal yang sudah dikemas tapi tanpa dilekati cukai, senilai kurang lebih Rp 245 juta.

“Rokok ilegal itu juga sudah diberi merk di antaranya, merek Djaran Goyang, Exclusive Nidji dan Laris Bro. Rokok ilegal tersebut diletakkan dibawah tumpukan furnitur,” bebernya.

Baca juga: Gerebek Rumah di Jepara, Bea Cukai Amankan 3 Orang dan Rokok Ilegal Senilai Rp 926 Juta

Dia mengungkapkan, seluruh barang hasil penindakan (rokok ilegal) beserta  sopir (K), kernet (DA) dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan furnitur dipindahkan ke sarana pengangkut lain.

Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Menurutnya, rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus Jaga Indonesia Kita dari peredaran rokok ilegal. Selain merugikan keuangan negara,  rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER