BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus telah menemukan ribuan vaksin covid-19 jenis Astrazeneca (AZ) yang kedaluwarsa per tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Atas kejadian tersebut, Kasi Surveilens dan Imunisasi DKK Kudus Aniq Fuad pun mulai melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
Hasilnya, jelas Aniq, vaksin jenis AZ di Kudus bisa kedaluwarsa sebab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi batas masa kegunaan vaksin Covid-19 hanya selama 6 bulan saja. Padahal dari perusahaan produksi, biasanya memberikan batas waktu penggunaan selama 2-3 tahun.
Baca juga : Kudus Punya Waktu 26 Hari untuk Habiskan 42 Ribu Vaksin Pfizer
“Kita menunggu petunjuk dari Kemenkes, karena ada kajian tentang ED (expired) vaksin. Karena dari perusahaan yang membuat standarnya (expired) 2 sampai 3 tahun. Tapi di Indonesia oleh BPOM hanya diberikan waktu 6 bulan. Ini demi penyuntikkan vaksin bisa dipercepat dihabiskan,” ungkap Aniq saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, vaksin ini akan dikaji ulang oleh Bio Farma. Di mana, selama barang atau vaksin tidak rusak, yang artinya penyimpanannya benar sehingga tidak rusak, vaksin akan diperiksa ulang. Masih layak digunakan ataukah tidak.
Masa kedaluwarsa 6 bulan vaksin Covid-19 ini, terang Aniq bukan hanya untuk jenis Astrazeneca saja. Melainkan untuk semua jenis vaksin lainnya.
“Sinovac yang datang terakhir, ini masa kedaluwarsanya bulan Januari 2022 mendatang,” ungkap Aniq.
Sementara itu, Kepala DKK Kudus Badai Ismoyo mengatakan, bahwa vaksin yang kedaluwarsa sudah dikembalikan sesuai prosedur. Jumlahnya sekitar 400 dosis di suhu penyimpanan yang baik.
Baca juga : Ribuan Vaksin Jenis Astrazeneca di Kudus Kedaluwarsa
Menurutnya, kemungkinan vaksin tersebut bisa digunakan kembali setelah mendapatkan persetujuan pabrik. Asal kondisinya masih bagus.
“Untuk saat ini yang ED kita tidak berani (menggunakan). Kita kembalikan ke tempat penerimaan kita,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono