Sempat Diperiksa Polda Jateng Terkait E-Warong, Ini Penjelasan Dinsos Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalaian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus sempat diminati keterangan oleh Polda Jateng terkait E-Warong.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Dinsos P3AP2KB Kudus Agung Eko Raharjo menyampaikan, kalau Polda Jateng saat itu datang meminta keterangan pihak Dinsos terkait salah satu E-Warong yang bermasalah.

Warung yang dimaksud adalah gerai E-Warong yang berada di Kelurahan Kerjasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang sebelumnya sudah dicabut haknya menjadi mitra E-Warong sejak Januari 2021. Informasi yang didapat, gerai E-Warong tersebut tidak memberikan hak keluarga penerima manfaat (KPM) sembako sesuai dengan aturan.

-Advertisement-

Baca juga : Saldo E-Warung 422 Penerima BPNT di Kudus Kosong

“Aturannya jelas, KPM mendapatkan bantuan sembako yang isinya karbohidrat, protein, sayuran, buah-buahan, di luar barang pabrikan. Tapi KPM malah dikasih barang pabrikan. Contohnya, protein yang biasanya berupa daging ayam, ini malah dikasih nugget. Ini melanggar peraturan Kementerian Sosial Nomor 21 tahun 2019 tentang pelaksanaan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),” jelas Agung saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/9/2021).

Mendapati informasi adanya kecurangan yang dilakukan salah satu E-Warong tersebut, Dinsos Kudus bersama dengan pihak BNI yang menjadi mitra E-Warong di Kudus mendatangi gerai tersebut.

Saat melakukan monitoring lapangan, kata Agung, secara de facto ditemukan bahwa warung tersebut memang melakukan kecurangan yang sudah dijelaskan.

“Pihak BNI mengambil mesin IDC-nya. Sehingga toko tersebut atau agen tersebut sudah tidak lagi menjadi E-Warong,” ungkapnya.

Kejadian tersebut dikatakan Agung terjadi pada bulan Januari 2021. Hal ini lah yang kemudian dari pihak Polda Jateng melakukan penyelidikan tentang E-Warong kepada Dinsos Kudus.

Dalam penyelidikan itu, pihak Dinsos dimintai keterangan tentang beberapa hal. Mulai dari bukti transaksi E-Warong, sejak kapan warung tersebut menjadi anggota E-Warung, komoditas sembako yang diminta dari mana, hingga riwayat bagaimana bisa menjadi E-Warong juga dipertanyakan.

Pihak Dinsos tidak bisa memberikan penjelasan secara detail, sebab proses sebuah warung bisa menjadi mitra E-Warong adalah kewenangan pihak bank BNI.

Ke depan, pihak Dinsos akan lebih tegas kepada pihak-pihak yang tidak memberikan jatah bantuan KPM sesuai dengan peraturan yang ada. Meski, kewenangan untuk mencabut E-Warong adalah dari bank, Dinsos akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan.

“Kami tidak segan-segan menegur keras E-Warong yang ingin mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Harapan kami, KPM sembako bisa menerima bantuan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasinya (6T),” jelasnya.

Sejauh ini, di Kabupaten Kudus ada 147 E-Warong yang masih tersisa. Dari yang sebelumnya ada 148, ditutup satu.

Baca juga : Soal Bansos Tak Tepat Sasaran, Ganjar: ‘Saya Sudah Surati Bu Risma’

Sementara untuk keluarga penerima manfaat sembako, di Kudus ada 45.813 penerima. Di mana setiap penerima berhak atas bantuan sembako senilai Rp 200 ribu.

Di sisi lain, Agung menjelaskan, bila ada masyarakat menemukan E-Warong yang menyalahi aturan, bisa langsung melaporkan ke Dinsos Kudus. Bisa melalui nomor WhatsApp aduan di 0823-2412-8050 atau bisa mengunduh aplikasi Sembara (Sistem Monitoring Sembako Rakyat).

“Kita meminta kerja sama dari semua pihak. Kalau ada yang mengetahui E-Warong yang menyalahi aturan, bisa menghubungi kami di nomor WA pengaduan. Kita sudah membuka pengaduan WA online sejak awal 2021. Atau juga bisa dengan mengunduh aplikasi Sembara,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER