BETANEWS.ID, SALATIGA – Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang sempat menghebohkan Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap. Dari penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F yang menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.
Baca juga : Polda Jateng Temukan Produsen Ciu yang Diduga Cemari Bengawan Solo Tak Miliki IPAL
“Kesepakatan di tanggal 12 Agustus, bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipatgandakan atau dilebihkan oleh tersangka,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Indra menjelaskan, pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali, yaitu dengan cara mentransfer ke rekening tersangka hingga total Rp 71,3 juta.
“Perjanjian itu dengan iming-iming, bahwa RA akan melebihkan uang tersebut,” paparnya.
Saat pelapor menagih janji, ternyata tersangka sudah tidak ada di rumah. Setiba di rumah tersangka, F tak hanya sendirian. Dia juga bersama orang yang turut menjadi korban arisan bodong itu.
“Itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan. Atas kejadian tersebut F melapor ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga : Sampai Agustus Ada 24 Laporan ke Polda Jateng, Ini Tips Terhindar Pinjol Ilegal
Total kerugian yang diderita para korban dari arisan tersebut sebesar Rp 4,66 miliar.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun beberapa korban yang turut melapor ke Polres Salatiga, di antaranya FH, Warga Derekan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp 500 juta, NA, Warga Ngaglik Argomulyo, kerugian Rp 341 juta, ADR, Warga Mangunsari, KecamatanSidomukti, kerugian Rp 160 juta, APL, warga Karang Duwet Tingkir, kerugian Rp 7,2 juta, IA , warga Modangan, Sidorejo, kerugian Rp 2,473 miliar, FP, warga Barukan, Kabupaten Semarang, kerugian Rp 357, 7 juta, AK, waga Le Ledok Agomulyo, kerugian Rp 316,3 juga dan MA, warga Popongan Bringin, kerugian Rp 171 juta.
Editor : Kholistiono

