31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Polda Jateng Temukan Produsen Ciu yang Diduga Cemari Bengawan Solo Tak Miliki IPAL

BETANEWS.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan produsen ciu di Solo Raya yang diduga mencemari Sungai Bengawan Solo. Temuan terbaru, salah satu pabrik tersebut ternyata tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, ada dua desa yang aktif memproduksi minuman Ciu yang berasal dari Desa Mojolaban dan Desa Polokarto. Kedua desa tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam penyelidikan, salah satu desa tersebut belum mempunyai IPAL untuk pengelolaan limbah,” ungkapnya, Senin (13/9/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Perusahaan yang Cemari Bengawan Solo Terancam Penjara Setahun dan Denda Rp 1 Miliar

Karena tak mempunyai IPAL, limbah dari perusahaan tersebut dibuang di lahan persawahan sebagai pupuk sawah, dibuang di lahan peternakan, dan sebagian juga dibuang di aliran Sungai Samin.

“Sedangkan untuk Desa Mojolaban telah memiliki IPAL yang dapat menampung 90 ribu limbah dan hasilnya digunakan untuk pupuk cair,” imbuhnya.

Iqbal melanjutkan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan sanksi adminstratif lantaran tak membangun IPAL yang memadai. Hal itu diduga yang menyebabkan pencemaran di sungai Bengawan Solo.

“Sanksi administratif yang dikeluarkan oleh DLHK yaitu menutup saluran bypass, membuang IPAL yang lebih memadai dan pengujian air limbah,” jelasnya.

Baca juga: Cemari Bengawan Solo, 63 Industri Disanksi, 4 Terancam Pidana

Ke depan, pihaknya akan meminta data-data perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi. Selain itu, dia akan memantau perkembangan pelaksanaan sanksi dari perusahaan yang melanggar.

“Kita sebenarnya sudah menyelidiki kasus ini sejak 2019 yang lalu dan sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Jateng,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER