31 C
Kudus
Selasa, Januari 21, 2025

Tuntut Kadus III Dicopot, Warga Lau Geruduk Balai Desa

BETANEWS.ID, KUDUS – Dengan membawa kerta bertuliskan “Copot Kadus III” sampai “Usut Korupsi Desa Lau”, puluhan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus menggeruduk balai desa setempat, pada Kamis (26/8/2021).

Kedatangan mereka, meminta kejelasan mengenai kinerja Kepala Dusun (Kadus) III Diantoro Teguh Imanto yang dinilai tidak layak. Khususnya terkait program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Warga Desa Lau melakukan audiensi dengan kepala desa terkait program Pamsimas dan SPPT PBB. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Warga Pasuruhan Kidul Geruduk Balai Desa, Tuntut Pabrik Tahu Ditutup

-Advertisement-

Ketua RW 04 Desa Lau Sofwan Arif mengatakan, untuk Pamsimas, sudah sekitar 5 bulan ini tidak bisa digunakan, dengan alasan mengalami kerusakan. Ketika awal pembangunan sekitar dua tahun lau, warga juga diminta iuran Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta saat pendaftaran.

“Pamsimas sudah ada bangunannya, operasionalnya kurang lebih sudah dua tahun lalu. Ini sudah mulai mandek sejak 5 bulan lalu. Dulu kita ada iuran, besarannya beda-beda. Waktu ditanya untuk apa, dia tidak bisa menjawab,” kata Sofwan.

Dalam hal ini, warga meminta agar Pamsimas bisa segera beroperasi lagi. Bukan hanya itu, masyarakat juga menuntut agar pengelola Pamsimas yang sekarang sekarang beserta kepala pengelola diganti.

“Maunya masyarakat itu pengelola Pamsimas orangnya diganti saja. Kalau (pengelola lama) punya utang jutaan, pengurus yang baru pasti nggak mau untuk membayar. Jadi, sebelum mereka diganti, mereka harus bisa menyelesaikan permasalahan yang sekarang,” terangnya.

Kemudian, warga juga meminta pertanggungjawaban dari Kadus III mengenai denda SPPT PBB. Bahwa sejak tahun 2017, warga tercatat tidak pernah membayar pajak. Hal itu membuat mereka harus membayar denda sebesar 2 % dari PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Menurut Suroni Sugiarto warga RT 3 RW 4, itikad baik untuk membayar pajak sudah dilakukan berkali-kali. Bukan hanya sekali, ia datang ke rumah Kadus III untuk meminta surat pemberitahuan pajak berutang (SPPT), namun tak pernah diberikan. Sehingga, membuat warga tidak bisa membayar pajak dan harus terkena denda.

“Saya sudah mendatangi Kadus III, janji-janji terus. SPPT PBB sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 tidak dibagikan. Jadi warga tidak bisa membayar pajak karena tidak ada bukti SPPT,” terangnya.

Kepala Desa Lau Rawuh Hadiyanto mengatakan, terkait dengan tuntutan warga terkait SPPT PBB hingga Pamsimas, menurutnya sudah terselesaikan dengan baik. Bahwa audiensi yang berlangsung lebih dari 3 jam di balai desa itu, semua permasalah sudah terjawab dan dijelaskan.

Baca juga : Warga Geruduk Balai Desa Panjang, Tuntut Peternakan Ayam Ditutup

“Pertemuan tadi sudah clear, SPPT PBB solusinya sudah terselesaikan. Kalau Pamsimas, memang waktu pembangunan mengalami beberapa kendala. Jadi tadi masyarakat meminta transparansi dana pembangunan Pamsimas,” terangnya.

Pihaknya memastikan, bahwa Kadus III akan mebayar denda SPPT PBB warga Desa Lau yang terjadi karena kelalaiannya itu.

“Dia tadi mengakui kesalahannya. Dendanya ditanggung Kadus, akan dihitung dan dibayar,” ungkapnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER