BETANEWS.ID, SEMARANG – Aliansi aktivis mahasiswa hukum yang berasal dari lintas kampus di Indonesia mengajukan berkas amicus curiae kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Berkas itu terkait konflik warga Desa Wadas dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo soal pembangunan Bendungan Bener.
Beberapa kampus yang terlibat dalam pengajuan amicus curiae yaitu BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), BEM FH Universitas Indonesia (UI), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Airlangga (Unair), dan Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perwakilan aliansi, Angela Augusta Laksana mengatakan, pembangunan bendungan yang niat awalnya memberikan manfaat justru menimbulkan petaka bagi warga sekitar, bahkan mencederai hak hidup warga Desa Wadas.
Baca juga: Puluhan Warga Wadas Kawal Persidangan Gugatan Bendungan Bener di PTUN Semarang
“Karena itulah aliansi mahasiswa hukum selaku pihak ketiga, merasa perlu mengajukan amicus curiae,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/20 Tahun 2021 cacat prosedural dan substansi. Sejak awal, warga yang akan terdampak proyek bendungan juga sudah gencar melakukan protes, tetapi tak digubris.
“Kita turut prihatin atas diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur,” ujarnya.
Baca juga: Buntut Bentrok Pembangunan Bendungan di Wadas, Kapolres Purworejo Dipolisikan
Dalam surat tersebut, Ganjar melakukan pembaruan izin penetapan Desa Wadas sebagai lokasi pertambangan batuan andesit untuk menyuplai pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
“Ini bukan bentuk intervensi atas proses peradilan. Namun, justru untuk membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus suatu perkara di pengadilan,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

