31 C
Kudus
Senin, April 28, 2025

Warungnya Dirazia Petugas Gabungan, Pedagang Bebek Goreng Ini Malah Ceramah

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kudus berimbas terhadap berbagai sektor, di antaranya adalah di sektor kuliner. Khususnya pedagang makanan yang biasanya jam operasinya malam hari.

Seperti halnya yang dialami Sa’roni Al Hadad, salah satu pedagang bebek goreng yang biasanya berjualan di wilayah Desa Jekulo, Kudus. Menurutnya, sejak adanya PPKM Darurat ini, omzetnya turun drastis.

Kini, dirinya mengaku kebingungan agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk membayar para pekerja hingga sewa kontrakan.

-Advertisement-
Petugas gabungan Kecamatan Jekulo mengimbau agar pemilik warung untuk segera menutup warungnya karena sudah jam 8 malam. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Tukang Parkir Pun Mengeluh Akibat Penyekatan, Siswo: ‘Sekarang Bisa Dapat Rp 35 Ribu Sudah Bagus’

“Biasanya tutup jam 12 malam, sekarang disuruh tutup jam 8. Omzetnya turun jauh. Sekarang mau bayar pegawai jadi susah, kontrakan juga mahal,” katanya, Jumat (9/7/2021) malam, usai diimbau untuk menutup warungnya oleh petugas gabungan yang melakukan razia malam itu.

Dirinya berharap agar kebijakan ini bisa dievaluasi lagi. Menurutnya, semua elemen bisa saling bergotong-royong tanpa ada yang merasa dirugikan.

Tidak berbeda jauh, Joko Arip yang juga seorang pedagang roti bakar mengatakan, dirinya menganggap bahwa kebijakan PPKM Darurat ini kurang efisien. Hingga membuat omzetnya juga mengalami penurunan yang sangat drastis.

“PPKM Darurat ini kurang efisien. Karena omzet saya jadi turun drastis sejak PPKM Darurat. Harapannya pemerintah bisa membedakan, mana pedagang kecil yang benar-benar butuh uang buat makan. Harusnya ada yang menjadi prioritas,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Jekulo Wisnubroto Jaya Wardana mengatakan, jika Setiap hari, petugas gabungan dari Kecamatan Jekulo melakukan pemantauan di titik-titik orang-orang yang berdagang.

“Tujuannya sama, mengingatkan mereka untuk mentaati peraturan saat PPKM Darurat. Yakni tidak boleh melayani makan di tempat dan pukul 20.00 WIB harus tutup. Sanksi bagi yang bandel, kita minta KTP-nya. Tapi alhamdulilah sampai saat ini belum ada penyitaan apapun dari kami,” kata Wisnubroto Jaya Wardana.

Baca juga : Nestapa Sektor Perhotelan: Lesu Sejak Pandemi, Makin Tercekik Kala PPKM Darurat

Namun, jika ada pedagang yang dengan sengaja melanggar peraturan, pihaknya tak segan-segan mengangkut meja dan kursi yang digunakan untuk makan para pelanggan.

“Harapannya masyarakat bisa menyadari kebijakan PPKM Darurat ini. Ini kan sampai tanggal 20, nanti setelah itu mereka bisa kembali (berjualan seperti biasanya). Dan tentunya protokol kesehatan diperketat,” lanjutnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER