BETANEWS.ID, KUDUS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ditargetkan mampu menurunkan kasus Covid – 19 konfirmasi harian sebanyak 10 ribu per hari. Dalam penerapan PPKM Darurat ini, untuk Kabupaten Kudus masuk dalam daerah kategori assesment 4.
Dalam salah satu usulan pengetatan aturan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong serta swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50%.
Sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan tidak menerima makan di tempat.
Baca juga : Pemkab Masih Kaji Kebijakan yang Bakal Diterapkan di Kudus Terkait PPKM Darurat
Terkait dengan penutupan mal, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus Imam Prayitno mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dapat intruksi dari Bupati. Sehingga ia belum bergerak dan masih menunggu. Menurutnya, kalau belum ada intruksi, kemungkinan mal – mal di Kudus akan tetap beroperasi seperti sebelumnya.
“Ya, saya kan punya pimpinan. Kalau belum ada instruksi dan surat edarannya, kami ya tidak berani bertindak. Kami ini juga dalam rangka menunggu instruksi dalam penerapan PPKM Darurat di Kudus,” ujar pria yang akrab disapa Imam kepada Betanews.id, Jumat (2/7/2021).
Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanta mengatakan, dalam PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat, pasar tradisional tidak terkena imbasnya. Sehingga pasar tradisional di Kudus masih beroperasi seperti biasa, sambil tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Selama PPKM Darurat semua pasar tradisional di Kudus tetap buka. Hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sekarang mana ada pasar di Kudus yang beroperasi sampai malam?,” ujar pria yang biasa dipanggil Harys tersebut.
Baca juga : Pemerintah Pusat Mulai 3 Juli Terapkan PPKM Darurat, Ganjar : ‘Jateng Siap, Kami Nunggu Juklaknya’
Saat disinggung tentang Pasar Bitingan Kudus yang beroperasi 24 jam, Harys pun mengaku, belum tahu kapan dilakukan penyesuaian operasional. Sebab belum ada intruksi dan surat edaran dari Bupati Kudus. Namun, Pasar Bitingan saat malam merupakan pusat grosir aneka sayuran. Kalau ditutup bagaimana nanti warung dan warga kalau belanja sayuran.
“Kalau Pasar Bitingan yang beroperasi malam dilarang, nanti kalau ingin beli sayuran ke mana,” tutupnya.
Editor : Kholistiono