Serukan Tolak PPKM, Pemuda di Brebes Ditangkap Polisi

BETANEWS.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengamankan seorang warga berinisial MI yang diduga menjadi provokator aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Brebes.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, MI mengajak warga melalui postingan di grup Facebook Losari Dalam Berita.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ganjar: ‘Yang Pertama Hasilnya Belum Menggembirakan’

-Advertisement-

“Modusnya menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Iqbal mengatakan, mendapatkan informasi awal ketika memeriksa dua saksi yang menyebut mendapatkan seruan dari grup Facebook.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas berpatroli di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat pada 18 Juli lalu. Saat itu, polisi meminta keterangan dua orang saksi.

Para saksi mengaku ingin mengikuti seruan Brebes Bergerak untuk aksi menolak PPKM Darurat di Alun-alun Brebes. Akhirnya, saksi dibawa ke kantor polisi untuk menceritakan soal seruan aksi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ganjar: ‘Yang Pertama Hasilnya Belum Menggembirakan’

Iqbal menambahkan, selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun Facebook yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat.

“Selain itu, penyidik juga mendapati 11 link Tik Tok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif,” ungkapnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER