Masjid Agung Kudus Hari Ini Tiadakan Kegiatan Salat Jumat

BETANEWS.ID, KUDUS – Kabupaten Kudus masih hingga kini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Terletak di Jalan Menara, Pejaten, Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, hari ini, Jumat (18/6/2021) Masjid Agung Kudus tiadakan kegiatan salat Jumat. Hal itu mengacu Surat Edaran Bupati Kudus tentang perpanjangan penyelenggaraan PPKM Mikro di Kota Kretek.

“Berdasarkan hasil rapat pengurus Masjid Agung pada Hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, memperhatikan SE Bupati Kudus tentang perpanjangan PPKM Mikro, maka pengurus memutuskan Masjid Agung tidak menyelenggarakan Salat Jumat,” kata Ketua Pengurus Masjid Agung Kudus Noor Badi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (18/6/2021).

Untuk sampai kapannya, pihaknya akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi Kudus nantinya. Namun, pada intinya, hari ini Masjid Agung Kudus tak bisa adakan kegiatan salat Jumat.

-Advertisement-

“Untuk sampai kapannya, lihat perkembangannya (kasus covid-19 di Kudus). Hari ini tidak ada, tapi untuk minggu selanjutnya menyesuaikan kondisi. Kita harus update terus,” lanjutnya.

Pengumuman tersebut juga disampaikan pihak pengurus Masjid Agung Kudus dengan menempel banner atau spanduk yang terpasang di pintu gerbang Masjid Agung. Keputusan ini pun diambil sebab posisi Masjid Agung yang berada di pusat kota, di mana yang datang untuk mengikuti kegiatan Salat Jumat tidak hanya dari orang sekitar saja.

“Kalau salat Jumat kita tidak bisa membatasi siapa yang datang. Kita ikut prihatin (dengan kondisi Kudus). Meskipun Masjid Agung tidak bisa menyelenggarakan, tapi masjid yang lain kan masih bisa,” terangnya.

Sedangkan untuk kegiatan salat jamaah 5 waktu di Masjid Agung, hanya terbatas bagi sedikit orang. Sekitar dua baris saja, itu pun dikatakan Badi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Di sisi lain, hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Bahwasanya dalam SE tersebut, wilayah yang berada di zona merah dan oranye dilarang menggelar kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadah untuk ditiadakan sementara waktu.

Sedangkan bagi wilayah yang berada di zona aman atau berstatus zona hijau boleh melakukan kegiatan keagamaan. Asal tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER