BETANEWS.ID, KUDUS – Imbauan bagi warga Kudus agar tetep di rumah saja diperpanjang selama satu pekan. Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan Bupati Kudus, HM Hartopo pada Minggu (13/6/2021). SE nomor 360/1323/04.03/2021 itu berisi tentang Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus terkait imbauan agar tetap di rumah saja diperpanjang mulai hari Senin tanggal 14 hingga Minggu 20 Juni 2021.
Kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Kepala
instansi vertikal dan pengusaha agar menerapkan pengaturan shift atau pergantian waktu pekerja. Selain itu juga mengimbau pegawaidi di lingkungan kerja masing-masing agar di luar jam kerja untuk tetap di rumah saja.
Selanjutnya, TNI, Polri, Satpol-PP, Camat, Desa atau Kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Satgas Jogo Tonggo hingga Dusun, RW dan RT agar memantau pelaksanaan imbauan tetap di rumah saja di wilayah masing-masing.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus hingga Satgas Jogo Tonggo dapat melakukan rapid test secara acak kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tersebut. Jika hasil rapid test warga menunjukkan hasil reaktif, akan ditindak lanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang telah ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, Hartopo sudah mengeluarkan Surat Edaran pemberlakuan di rumah saja melalui SE nomor 360/1317/04.03/2021, mulai Senin 7 Juni hingga Rabu 9 Juni 2021 dikarenakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus masih tinggi. Surat Edaran perpanjangan di rumah saja yang dikeluarkan oleh Hartopo ini ditujukan kepada masyarakat Kudus, Pimpinan Instansi Pemerintahan, BUMN/BUMD, Lembaga Pendidikan, Pengusaha berikut karyawannya.
Dalam surat edaran itu pula, pihaknya juga memberikan sanksi kepada mereka yang nekad keluar rumah di waktu yang telah ditentukan dengan tes rapid secara acak.
“Satgas Covid-19 melakukan rapid rest secara acak kepada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja,” terang Hartopo.
Sementara untuk pasar dan swalayan, Hartopo masih memberikan kelonggaran kepada mereka untuk tetap buka dan beroperasi. Hanya saja, pihaknya minta agar kapasitas orang yang boleh masuk dan satgas yang bertugas harus betul-betul ada.
Editor: Suwoko