BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan Surat Edaran pemberlakuan Sabtu Minggu di Rumah Saja pekan ini. Keluarnya SE bernomor 360/1314/04.03/2021 tersebut merupakan salah satu upaya menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus yang masih tinggi.
“Arahan dari Pangdam dan Kapolda tadi, Bupati harus membuat surat edaran. Jadi Sabtu Minggu besok ini kita imbau masyarakat Kudus untuk di rumah saja,” kata Hartopo kepada awak media di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (4/6/2021).
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Hartopo ini ditujukan kepada masyarakat Kudus, Pimpinan Instansi Pemerintahan, BUMN/BUMD, Lembaga Pendidikan, Pengusaha berikut karyawannya.
Baca juga: Siapkan 8 Water Canon, Kapolda Akan Banjiri Kudus dengan Disinfektan
Dalam surat edaran itu pula, pihaknya juga memberikan sanksi kepada mereka yang nekad keluar rumah di waktu yang telah ditentukan dengan tes rapid secara acak.
“Satgas Covid-19 melakukan rapid rest secara acak kepada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja,” terang Hartopo.
Sementara untuk pasar dan swalayan, Hartopo masih memberikan kelonggaran kepada mereka untuk tetap buka dan beroperasi. Hanya saja, pihaknya minta agar kapasitas orang yang boleh masuk dan satgas yang bertugas harus betul-betul ada.
Baca juga: Covid-19 di Kudus Masih Tinggi, Puluhan Personel TNI Polri Diterjunkan Bantu Pemakaman
Di lain sisi, Kabupaten Kudus juga telah kedatangan tambahan dokter spesialis dari Pemprov Jawa Tengah. Dikatakan Hartopo, Kudus ketambahan 3 orang dokter spesialis paru-paru dan 3 dokter spesialis organ dalam.
“Sebelumnya telah kedatangan 2 dokter di masing-masing spesialisasi itu. Begitupun untuk tenaga perawat, Kudus juga akan kedatangan tambahan tenaga kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19 di Kudus,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin