BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak akan menerapkan sanksi pada warganya yang menolak vaksinasi. Pihaknya lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi, daripada mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memberi sanksi bagi warga anti-vaksin.
Ganjar mengatakan, jika ada warganya yang enggan divaksin, maka pilihannya adalah ditunda. Sebab menurutnya, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.
“Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin. Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini. Jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda),” kata Ganjar usai rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Vaksinasi Kedua di Jateng Tertinggi Se-Indonesia, Wonosobo Paling Banyak
Menurut Ganjar, penundaan pemberian vaksin juga dibarengi dengan sosialisasi. Dengan harapan, mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.
“Anggap saja ini diedukasi dulu beberapa bulan dan nanti diujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan musti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka-mereka bisa di sana, tapi kita ingatkan dan kita edukasi,” ujarnya.
Keputusan tak menerapkan sanksi, menurut Ganjar, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
Baca juga: Lepas dari Zona Merah, Beberapa Rumah Sakit di Jateng Sudah Menutup Isolasi Covid-19
“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi Covid-19. Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.
Editor: Ahmad Muhlisin