BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam upaya menanggulangi wabah Covid-19 yang belum mereda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan membuat surat edaran terkait memperketat protokol kesehatan. Tak hanya melakukan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), juga memahami mekanisme penularan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo, memahami mekanisme penularan merupakan hal yang penting agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Ia mencontohkan, seperti saat makan, harus ada jarak dan jangan bicara, karena itu sangat berpotensi terjadi penularan.
“Karena tidak cukup kita imbau melakukan 3M saja, tetapi juga harus ada pemahaman tentang mekanisme penularan. Dan meningkatkan kesadaran masyarakat juga tentunya,” terang Hartopo, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: DPRD Kudus Siapkan Pansus untuk Matangkan Ranperda Penanggulangan Covid-19
Pihaknya juga mengundang sembilan Camat di Kudus serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan persiapan terkait wabah Covid-19. Terutama dalam hal pembatasan jumlah warga saat menggelar acara, untuk tidak melebihi jumlah 50 orang.
“Kemarin saya mendatangkan sembilan camat dan BPBD. Kita koordinasi dan sudah kami imbau terkait bencana ini. Untuk jumlah orang yang menghadiri acara, maksimal 50 orang sesuai peraturan Gubernur,” jelasnya.
Baca juga: Hartopo Intruksikan DKK Kembali Lakukan Skrining Massal
Meski dalam Perbup Nomor 41 maksimal 30 orang, tetapi pihaknya mengikuti Perda Provinsi yang memberi batasan maksimal 50 orang. Selain itu, akan ada monitoring hajatan yang biasa di selenggarakan di gedung.
“Jadi nanti akan kami monitoring hajatan di gedung-gedung juga. Karena selama ini masih sulit dipantau, jadi akan kami monitor dan perketat. Harus melakukan SOP protokol kesehatan,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

