31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Ketahuan Ngobrol di Kantor Tak Pakai Masker, ASN Kudus Bakal Kena Sanksi

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ketahuan tidak mengenakan masker saat bekerja. Terutama saat para ASN tersebut berbicara di dalam ruangan kantor.

Hartopo menuturkan, pihaknya mengaku sudah memerintahkan agar semua pegawai di Pemerintahan Kabupaten Kudus tidak boleh membuka masker saat berbicara, walaupun dalam kondisi bekerja. Hal tersebut agar terhindar dari penyebaran virus Corona melalui droplet air liur.

“Kalau sampai ada yang membuka langsung kita sanksi nanti,” tuturnya saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (25/9/2020).

-Advertisement-

Baca juga: Tujuh Pegawai Bagian Hukum Setda Kudus Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Meninggal Dunia

Dikatakan Hartopo, sanksi yang diberikan yakni mulai teguran hingga tertulis. Selain itu, jika masih tetap melakukan kesalahan yang sama, pihaknya akan mencatat pelanggaran tersebut pada catatan kedisiplinan.

“Pertama teguran, nanti juga ada sanksi tertulisnya,” jelasnya.

Menurut Hartopo, perintah untuk selalu mengenakan masker saat berbicara tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Kudus. Baik di Sekretariat Daerah (Setda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan.

“Ini agar protokol kesehatan tetap dijalankan, dan penyebaran (Covid-19) bisa dikendalikan,” tuturnya.

Baca juga: 93 Pegawai Setda Kudus Hari Ini Diswab

Selain itu, Hartopo juga mengimbau agar lebih banyak memanfaatkan ventilasi udara dari pada menggunakan air conditoner (AC). Karena ruangan ber-AC menjadi salah satu yang berpotensi memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi. Ini karena aliran angin yang kencang bisa memperkecil partikel virus dari yang semula droplet, sehingga membuat virus beterbangan dan bertahan di udara.

“Pakai ventilasi, tidak pakai AC,” jelasnya.

Hatopo juga meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Menurutnya, dengan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, penyebaran virus Corona bisa ditekan dan Kudus bisa menjadi zona hijau. Agar masyarakat bisa melakukan kegiatannya normal seperti biasanya.

“Saya harap pandemi ini berlalu. Tahun ini target menurun menjadi zona hijau,” tukasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER