BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus sudah mengajukan draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang zonasi tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kudus. Zonasi tersebut dibagi menjadi tiga zona yakni zona Hijau, Kuning, dan Merah.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti menuturkan, draf rancangan perbup yang diajukan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus, akan mengatur tempat berdagang PKL. Perbup tersebut juga menjadi penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Jadi Perbup tersebut yakni penjabaran dari Perda Nomor 11 Tahun 2017. Lebih rinci mengatur misal Alun-Alun Kudus zona merah,” tuturnya saat ditemui di Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Minta Kelonggaran Jam Malam, PKL Pekojan: ‘Kalau Dagang Tiga Jam Kami Kesulitan’
Sudiharti menjelaskan, zona merah adalah lokasi larangan PKL untuk berdagang, zona kuning dibolehkan berdagang, tapi terdapat batasan-batasan, dan zona hijau yakni lokasi permanen tempat berdagang PKL.
“Ini masih tahap pengajuan di bagian Hukum. Jadi masih proses,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Paulus Agung Setia Sofahid menuturkan, draf Ranperbup sudah dikirim ke Bagian Hukum Setda Kudus sejak tiga pekan yang lalu. Menurutnya, ada beberapa jalan yang rencananya tidak diperbolehkan untuk jualan PKL.
“Artinya yang tidak boleh jualan itu zona merah. Tapi itu jualannya di tepi jalan, ya,” tuturnya.
Dia mencontohkan, lokasi zona merah yang tidak diperbolehkan berdagang ada 20 ruas jalan. Di antaranya, Jalan Mangga, Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Kawasan Menara, dan Jalan Gor Wergu.
Baca juga: PKL Balai Jagong Resah Banyak Pangunjung Tak Pakai Masker, Khawatir Ditutup Lagi
Sedangkan zona kuning terdapat 25 ruas jalan. Di antaranya, Jalan KHR Asnawi, Jalan Pangeran Puger, Jalan Sostro Kartono, Jalan Kudus-Colo, dan Jalan Pramuka.
“Kalau zona hijau itu, yang dibangun pemerintah. Seperti di pasar-pasar dan Taman Bojana,” terangnya.
Untuk zona merah, lanjut Paulus, pedagang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Nantinya ketika tetap berjualan akan ditindak oleh Satpol PP.
“Kalau zona kuning itu dibatasi waktunya. Misal sore jam jam 4 hingga jam 12.00 malam,” pungkas Paulus.
Editor: Ahmad Muhlisin