BETANEWS.ID, TEMANGGUNG – Ratusan petani tembakau Kabupaten Temanggung berencana berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi di Istana Negara, Kamis (27/8/2020). Mereka menuntut pemerintah agar segera memberlakukan peraturan pembatasan impor tembakau dan meningkatkan pembelian tembakau nasional. Selain itu, mereka menuntut pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, karena sangat berdampak pada nasib petani tembakau.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji menyampaikan, petani tembakau Temanggung siap berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi demonstrasi. Rencananya, rombongan berjumlah 1.200 orang akan berangkat Rabu besok dan menggelar aksi pada Kamis lusa di Istana Negara.
“Memang sudah direncanakan sejak seminggu yang lalu, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi demonstrasi. Tuntutan kami agar pemerintah melindungi petani dengan regulasi yang memihak petani nasional,” kata Agus saat mengadakan pertemuan di salah gudang tembakau di Temanggung, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Pastikan Tembakau Petani Terbeli, Ini yang Dilakukan Ganjar di Temanggung
Menurut dia, selama ini regulasi pusat tidak memihak pada petani, khususnya petani tembakau. Terkait regulasi pembatasan impor tembakau, meski sudah dibuat aturannya, tapi belum dilaksanakan sampai saat ini.
“Belum lagi kami mendengar akan adanya revisi terkait peraturan itu yang kami nilai semakin menyulitkan petani. Makanya kami sudah sepakat, berangkat ke Jakarta untuk aksi mengepung istana,” imbuhnya.
Baca juga: Raih Penghargaan Produksi Beras Tertinggi se-Indonesia, Ini Kunci Sukses Jateng
Dengan ketidakpastian itu, para petani tembakau khawatir peristiwa tahun lalu terjadi lagi. Di saat petani sedang panen raya, pemerintah justru mengumumkan kenaikan cukai rokok.
“Pengalaman tahun kemarin, jangan sampai terulang tahun ini. Tahun lalu pas lagi panen, pemerintah menaikkan cukai rokok sehingga berdampak pada pembelian perusahaan terhadap tembakau petani. Kami tidak ingin peristiwa-peristiwa semacam itu terjadi lagi, dengan ketidakjelasan regulasi saat ini,” tukasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin