BETANEWS.ID, KUDUS – Tersangka kasus pidana dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus berinisial T ditangguhkan penahanannya. Menurut informasi, saat ini T masih kondisi sakit dan belum kunjung sembuh.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito menuturkan, proses hukum tersangka T masih berlanjut. Namun karena kondisi tersangka sedang sakit, pihaknya melakukan penangguhan penahanan.
“Prosesnya masih berlanjut. Namun untuk sementara penahanan ditangguhkan karena sakit,” tuturnya saat ditemui selepas kegiatan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (12/8/2020).
Baca juga : Hartopo Bantah Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan PDAM Kudus
Menurut Prabowo, dalam kasus suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus, terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni pertama, tersangka T yang ditangani Kejari Kudus. Selanjutnya, AH dan SO yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Prabowo menjelaskan, dalam waktu dekat berkas perkara tersangka T akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Ini masih proses. Waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, dan yang dua di Kejati. Saat berkas sudah selesai akan segera dilimpahkan,” jelasnya.
Walau T dalam kondisi sakit, Prabowo mengaku proses penyidikan tidak menemui kendala. Pihaknya pun juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam proses penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) PDAM Kudus inisial T dikabarkan diopnam di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus mulai Senin (13/7/2020). Tersangka T diketahui terinfeksi Covid-19 dengan penyakit bawaan diabetes melitus.
Baca juga : Satu Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan PDAM Kudus Positif Covid-19
Dalam Kasus pidana suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni T, AH dan SO. AH diketahui yakni sebagai direktur di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut.
AH diduga telah telah memerintahkan T yang diketahui menjabat sebagai Kepala Administrasi Kepegawaian PDAM Kudus dan SO sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, untuk menyediakan uang dengan mencari pegawai-pegawai untuk diangkat dan dipromosikan.
Editor : Kholistiono

