BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pengecekan kegiatan masyarakat saat malam hari, pada Sabtu (11/7/2020) malam. Dengan menggunakan kendaraan roda dua, puluhan motor beriringan sambil membunyikan suara sirine.
Tak jarang, sejumlah orang yang berada di jalan maupun di resto dan kafe teralihkan pandangannya melihat iring-iringan tersebut. Namun ada pula pengunjung di kafe yang tiba-tiba keluar karena tidak mengenakan masker.

Satu di antaranya yakni kafe yang berada di Jalan KH Agus Salim. Hartopo terlihat marah-marah di lokasi yang berdekatan dengan stasiun lama tersebut. Beberapa kali sempat menegur pengunjung yang tidak mengenakan masker. Dia juga mencari pengelola di kafe tersebut.
Baca juga : Hartopo Akan Tutup Pasar dan Swalayan yang Tidak Taat Protokol Kesehatan
“Saya sudah kesini tiga kali. Tapi mengapa pengunjung yang tidak mengenakan masker masih diperbolehkan datang. Pokoknya kalau sekali lagi saya lihat seperti ini, izinnya saya cabut. Aturan wajib dilakukan, kalau tidak, kita tutup betul,” ungkapnya dengan nada keras kepala pengelola kafe.
Selain banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker, tempat mencuci tangan di kafe tersebut juga tidak ada. Selanjutnya, physical distancing juga diabaikan.”Intinya sekali lagi saya menjumpainya. Izinnya saya cabut,” terangnya.
Menurut Hartopo, pihaknya harus tegas dalam mengimplementasikan protokol kesehatan Covid-19. Karena saat ini Kudus sudah berada di zona merah.
“Ini juga berlaku bagi bagi kafe-kafe dan pertokoan yang lain,” tuturnya.
Hartopo menuturkan, saat melakukan pengecekan langsung di sejumlah kafe, resto, pertokoan, Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan kawasan Gor Wergu Kudus, diakui masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi malam ini yang terjun bukan kami saja (Forkopimda). Namun semua camat dan kepala desa terjun semua,” jelasnya.
Pihaknya juga akan memerintahkan Satpol PP untuk selalu mengecek aktivitas malam masyarakat di Kudus. Terutama di wilayah perkotaan.
Baca juga : Langgar Protokol Covid-19, Pasar Kliwon Ditutup Dua Hari
“Nanti Satpol PP akan mengecek langsung setiap malam aktivitas masyarakat. Jika masuk kafe, Balai Jagong atau alun-alun tidak pakai masker. Suruh pulang saja,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Hartopo, pemberlakuan pembatasan jam malam yang diatur dalam Nomor 130/01/2020 masih berlaku. Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat maksimal pukul 21.00 WIB.
“Kita tidak akan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun saya minta tolong ikuti protokol kesehatan,” tuturnya.
Editor : Kholistiono

