BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus masih belum boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di ruangan kelas. Hal tersebut terjadi, karena Kabupaten Kudus masih masuk kategori zona oranye penyebaran Covid-19.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, pihaknya belum memperbolehkan KBM dilakukan langsung di dalam kelas karena tingginya kasus Covid-19 di Kudus. Walau mulai tanggal 13 Juli 2020, sesuai jadwal yang ditentukan, yakni hari pertama sekolah dan pengenalan lingkungan sekolah.
Baca juga : Banyak Wali Siswa yang Gaptek, SMPN 2 Undaan Buka Posko PPDB
Menurutnya, KBM dapat dilakukan secara daring dan mengoptimalkan anak untuk belajar dari rumah. “Tanggal 13 (Juli 2020) besok, masih belajar di rumah,” tuturnya.
Walaupun siswa berada di rumah, pihaknya akan tetap mempertahankan kualitas pembelajaran. Dirinya, juga meminta tenaga pendidik untuk memberikan banyak tugas sekolah agar siswa memiliki kegiatan di rumah.
“Guru juga harus memberikan banyak tugas untuk anak didiknya,” jelasnya.
Selain itu, bagi siswa yang melaksanakan ujian, bisa dibuat sistem shift atau membaginya menjadi dua ruangan. Kegiatan tersebut dilakukan, agar penerapan protokol kesehatan physical distancing tetap dilakukan. Siswa bisa menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman.
“Berangkatnya juga harus diantar dan didampingi orang tua. Supaya tidak mampir-mampir,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kudus Harjuno Widodo menuturkan, pola KBM masih dilakukan di rumah. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai SKB 4 Menteri, KBM tatap muka saat kabupaten sudah zona hijau,” tuturnya.
Menurutnya, untuk koordinasi awal mengenai belajar dari rumah, siswa dan orang tua wali secara terjadwal bisa datang ke sekolah antara tanggal 13-18 Juli 2020. Kegiatannya, antara lain pembagian buku pelajaran, pembagian kelas dan penjelasan metode daring. Sekaligus nantinya meningkatkan sinergitas belajar dari orang tua.
Baca juga : SMPN 4 Bae Kekurangan Siswa pada PPDB 2020
Selanjutnya, untuk kepala sekolah dan tenaga pendidik, akan mulai melaksanakan work from office (WFO) sebagaimana yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.
Harjuno meminta, pihak sekolah agar tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan sekolah sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Editor : Kholistiono

