BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Urusan Agama (KUA) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus membuka kembali layanan pendaftaran nikah setelah pernah dihentikan sementara sejak tanggal 1 hingga 21 April 2020.
Penghentian sementara tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kepala Kemenag Kudus Akhmad Mundakir menuturkan, pihaknya telah membuka kembali pendaftaran nikah yang sebelumnya ditutup. Menurutnya, pendaftaran sudah normal seperti biasanya, namun dalam pelaksanaan akad nikah terdapat pembatasan yang harus diikuti.
Baca juga : Pengajuan Dispensasi Nikah di Kudus Mayoritas Disebabkan Hamil Duluan
“Sesuai dengan petunjuk surat edaran dari Kementerian Agama Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 layanan pencatatan nikah sudah seperti hari biasanya. Namun ada pembatasan,” tuturnya, Senin (6/7/2020).
Mundakir menjelaskan, pembatasan yang diberikan yakni pada saat prosesi pelaksanaan akad nikah di dalam KUA maupun di luar KUA. Keluarga yang hadir dibatasi maksimal 10 orang.
Selanjutnya, untuk lokasi akad yang bertempat di masjid atau gedung, maksimal 20 persen dari kapasitas gedung. Atau sebanyak-banyaknya 30 orang saja.
“Jika protokol pembatasan tidak dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah dengan disertai alasan tertulis. Dan juga harus diketahui dengan aparat keamanan,” jelasnya.
Selain mengenai kapasitas maksimal orang yang hadir, dalam surat edaran juga disebutkan, agar pihak KUA Kecamatan untuk mengatur protokol kesehatan Covid-19 di lokasi akad. Di antaranya dengan mengenakan masker, mempersiapkan tempat cuci tangan dan mengatur jarak tamu undangan yang datang.
“Kepala KUA Kecamatan juga harus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas supaya pelaksanaan protokol kesehatan berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” jelasnya.
Secara teknis, lanjut Mundakir, pihaknya sudah mempersiapkan langkah aplikatif di lapangan dari Surat Edaran Kemenag tersebut. Menurutnya, di bulan Dzulhijjah, layanan pernikahan akan banyak.
Baca juga : Usulan Anggaran untuk Alkes di Pesantren Naik jadi Rp 9 Miliar
“Ini kan sudah bulan Apit, terus Besar (penggalan Jawa). Bulan Besar atau bulan Haji, orang menikah pasti banyak,” tuturnya.
Mundakir berharap, masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
“Kami berharap masyarakat ikuti protokol kesehatan, terutama di masa persiapan new normal,” tambahnya.
Editor : Kholistiono

