31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

Pengajuan Dispensasi Nikah di Kudus Mayoritas Disebabkan Hamil Duluan

BETANEWS.ID, KUDUS – Saat masa pandemi Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Kudus masih melayani permohonan dispensasi nikah. Layanan tersebut memang tidak dihentikan, karena kebanyakan yang mengajukan permohonan disebabkan hamil di luar nikah.

Kepala Pengadilan Agama Kudus Ali Mufid menuturkan, dispensasi nikah yakni memberikan umur tambahan bagi calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya yang masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mufid, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal nikah yakni 19 tahun. Dikatakan Mufid, dulunya minimal usia nikah yakni 16 tahun, dengan adanya UU baru, usia nikah dinaikkan menjadi 19 tahun.

-Advertisement-

“Masa pandemi dispensasi nikah masih kita lakukan. Soalnya kebanyakan sudah ‘kecelakaan’ (hamil sebelum nikah, red). Dan menurut saya cukup banyak,” tuturnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama, Kamis (2/7/2020).

Dia menyebutkan, pada bulan Maret 2020, tercatat terdapat 15 pemohon. Selanjutnya, di bulan April 19 pemohon dan bulan Mei 6 pemohon.

“Angka tersebut naik di bulan Juni sebesar 33 perkara. Angka tersebut naik karena sudah masuk persiapan new normal,” tuturnya.

Baca juga : Angka Perceraian Turun saat Pandemi, Melonjak saat Persiapan New Normal

Menurutnya, selain karena hamil diluar nikah, dispensasi diberikan karena perubahan UU yang awalnya usia menikah minimal 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Namun persentasenya lebih mendominasi yang kecelakaan, sekitar 75 persen,” jelasnya.

Dirinya memberitahukan, jumlah keseluruhan dispensasi nikah mulai dari bulan Januari 2020 hingga saat ini yakni sejumlah 122 perkara. Menurutnya, pada tahun 2019 terdapat 225 perkara yang tercatat.

“Saya belum tahu nanti akan lebih banyak atau tidak. Kalau moodnya mau nikah muda, ya mungkin banyak. Namun jika pada ikut Undang-Undang usia 19 tahun, otomatis akan berkurang,” tuturnya.

Mufid menuturkan, sebenarnya di Pengadilan Agama kabupaten lain juga sama seperti Kudus. Dirinya menduga, hamil diluar nikah saat ini menurutnya dianggap biasa. Berbeda ketika waktu dirinya masih muda, hamil diluar nikah adalah hal yang tabu.
“Sekarang mungkin hal yang biasa. Seakan tidak malu dan tidak tabu. Maksiat mungkin dianggap hal membanggakan,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

Imam Arwindra
Imam Arwindrahttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sejak awal ikut terlibat dalam pembentukan Seputarkudus.com, cikal bakal Betanews.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER