BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pria mengenakan masker bertuliskan ‘Bidang Peternakan’ tampak sedang duduk di sebuah ruangan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus. Dia yakni Indriyatmoko (53), Kepala Bidang (Kabid) Peternakan. Dia mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pertanian terkait penerapan protokol kesehatan saat proses pemotongan hewan kurban.
Tidak hanya saat pemotongan, tetapi segala proses pelaksanaan kegiatan kurban meliputi penjualan mau pun pemotongan harus menyesuaikan protokol kesehatan new normal. Tak hanya memberi imbauan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
“Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19. Saat pelaksanaan nantinya harus menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, lokasi tempat pemotongan juga menyediakan tempat cuci tangan,” ungkapnya kepada betanews.id.
Baca juga : Stok Hewan Kurban di Kudus Aman, Dinas Pertanian Intens Turun ke Lapangan
Moko begitu dia akrab disapa menjelaskan, pengurus masjid maupun musala yang ingin didampingi juga bisa memberikan surat kepada Dinas Pertanian dan Pangan. Jika sudah mengirim surat, kemudian pihaknya akan mengirim petugas untuk mendampingi saat proses pemotongan hewan kurban.
“Biasanya yang mengirim surat itu Masjid-masjid besar di Kudus, Seperti Masjid Menara, Masjid Agung dan JHK. Jika masjid lain ingin didampingi kami juga bersedia, asalkan bersurat kepada kami. Nanti akan ada petugas yang mendampingi,” terangnya.
Saat pendampingan, pihaknya hanya memberi masukan kepada pihak panitia kurban di masjid yang bersangkutan. Untuk keputusan ada diserahkan kepada pihak panitia kurban setempat.
“Paling kami ikut membantu dalam melakukan pengecekan. Pernah ada kejadian sekali, seperti ada cacing pita di dalam perut kambing. Beruntung, kambing kemudian dibuang,” lanjutnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dari pihak dinas selalu memberi penyuluhan kepada pedagang, agar lebih jeli dalam menjual hewan, terutama untuk kurban. “Jangan menjual hewan yang sakit dan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Editor : Kholistiono

