BETANEWS.ID, KUDUS – Ahmad Sofyan (89) terlihat duduk sendirian di kursi samping rumahnya. Sesekali dirinya berjalan menghampiri jemuran baju yang ditaruh di samping rumah. Dia yakni satu di antara calon jemaah haji asal Kudus yang gagal berangkat tahun ini.
Saat ditemui betanews.id di rumahnya di Desa Demangan RT 04, RW 03, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Sofyan mengaku kecewa dengan keputusan tidak diselenggarakannya ibadah haji tahun ini. Namun, dirinya hanya pasrah. Menurutnya, keputusan tersebut adalah keputusan terbaik.
Kakek dengan delapan anak tersebut menuturkan, dirinya mengetahui tidak diselenggarakannya ibadah haji dari anaknya. Selain itu, informasi tersebut juga diberikan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Annur tempatnya mendaftar.
“Iya saya tahu. Gagal ada virus (Covid-19) ,” tuturnya yang harus berulang-ulang saat diberikan pertanyaan, Rabu (03/6/2020).
Baca juga : Biro Umrah Terancam Merugi Miliaran Rupiah Akibat Kebijakan Kerajaan Arab Saudi
Sofyan menceritakan, dirinya mendaftar haji secara reguler tahun 2015. Karena sudah lanjut usia, dirinya mengaku mendapatkan jalur khusus dan bisa berangkat tahun 2020. Namun keinginannya untuk beribadah di usia senja harus tertunda tahun ini.
“Pendaftaran yang mengatur anak semua. Saya ikut anak,” tuturnya.
Menurutnya, dari Desa Demangan, jumlah calon jemaah haji yang akan berangkat yakni lima orang. Apakah ada yang usianya sama dengannya, Sofyan mengaku kurang mengetahuinya.
“Saya berangkat sendiri. Anak juga daftar haji namun nanti berangkatnya,” tambah lelaki yang pernah berdagang kain di Pasar Kliwon.
Sofyan juga menceritakan, selain merencanakan beribadah haji tahun ini. Dia juga mengaku sudah mendaftar ibadah umrah bersama 70 orang pendaftar lainnya.
“Kemarin saya sudah diminta membuat paspor dan visa. Penyelanggaranya dari Singapura. Namun sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Saya belum keluar uang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kudus Su’udi menuturkan, pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020.
Menurutnya, alasan utama pembatalan haji dikarenakan hingga tanggal 1 Juni 2020 Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahukan tentang kepastian penyelenggaraan ibadah haji. Akhirnya, tanggal 2 Juni 2020, Menteri Agama memutuskan untuk membatalkan ibadah haji.
“Karena harus mengurus visa dan kebutuhan lainnya seperti hotel. Waktunya tidak cukup. Ini juga sedang ada pandemi. Pasti ada protokol khusus,” tuturnya.
Menurut Mas’ud, di Kabupaten Kudus terdapat 1.033 jemaah yang gagal berangkat. Pihaknya mengaku belum memberikan surat resmi kepada para jemaah. Dirinya masih menunggu petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng).
“Kalau Kanwil Kemenag Jateng tidak memberitahukan. Kantor Kemenag Kudus akan menindaklanjuti dengan dasar Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah,” jelasnya.
Editor : Kholistiono

