31 C
Kudus
Kamis, April 18, 2024

BLT dari Dana Desa Mulai Disalurkan di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Sembilan desa di Kabupaten Kudus, Senin (18/5/2020) pagi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD). Sembilan desa tersebut yakni Desa Tanjung Karang, Jetiskapuan, Pasuruan Kidul (Kecamatan Jati), Desa Golantepus (Kecamatan Mejobo) Desa Panjang, Karang Bener (Kecamatan Bae) Desa Garung Lor (Kecamatan Kaliwungu) Kecamatan Jurang (Kecamatan Gebog) dan Desa Glagah Kulon (Kecamatan Dawe).

Menurut Plt Bupati Kudus HM Hartopo, masyarakat penerima BLT akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap bulan dan diberikan selama tiga bulan. Pencairan dimulai bulan Mei 2020.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa. Foto : Imam Arwindra

“Hari ini ada sembilan desa yang sudah bisa mencairkan. Tiga desa di antaranya berada di Kecamatan Jati,” ungkapnya saat ditemui di Balai Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (18/5/2020).

Baca juga : Hartopo Minta Data Penerima Bansos Ditempelkan di Setiap RT

Menurutnya, pencairan bantuan dilakukan secara berjenjang. Dia mencontohkan, hari ini, Senin (18/5/2020) terdapat sembilan desa, kemudian Selasa besok ada 13 desa dan Rabu ada 17 desa.

Hartopo menuturkan, pihak desa telah melakukan pendataan yang sangat selektif. Menurutnya, hanya orang miskin saja yang bisa mendapatkannya.

“Tadi saya sempat berbicara dengan salah satu penerima. Dia memang kondisinya sangat membutuhkan, karena sedang sakit, tidak bekerja sama sekali. Dia saat ini ditopang anaknya. Ini sangat layak,” ungkapnya.

Hartopo berharap, dana BLT yang diberikan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menuturkan, penerima BLT yang bersumber dari dana desa yakni di luar dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dia menjelaskan, DTKS yakni data warga miskin yang sudah sudah terdaftar di Kementerian Sosial. Masyarakat yang terdaftar DTKS sudah menerima bantuan sosial. Di antaranya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jadi yang sudah menerima batuan dari DTKS tidak bisa mendapatkan BLT dana desa,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya sudah menempel daftar nama penerima bantuan sosial di setiap balai desa. Menurutnya, dengan adanya daftar tersebut akan menghindari adanya data ganda penerima bantuan sosial.

Baca juga : 1,8 Juta Warga Jateng Akan Terima BLT, Anggaran Rp 1,4 T Sudah Disiapkan

“Sesuai dengan instruksi pimpinan (Plt Bupati Kudus), daftar tersebut sudah dibuat di setiap desa. Masyarakat bisa langsung mengecek dia mendapatkan bantuan dari kategori apa,” tuturnya.

Dia memberitahukan, dari jumlah 123 desa di Kudus, sejauh ini yang sudah mencairkan yakni 94 desa. Dari total tersebut, yang mendapatkan BLT dana desa sejumlah 23.195 kepala keluarga. Menurutnya, terus melakukan evaluasi. Sehingga, dalam perkembangannya, data tersebut akan berubah, yakni bisa bertambah atau bahkan sebaliknya.

Menurutnya, setiap desa jumlah penerima BLT berbeda. Adi merinci, untuk dana desa di bawah Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan BLT. Sementara dana desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen. Terakhir, jika di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi maksimal yakni 35 persen.

Editor : Kholistiono

Imam Arwindra
Imam Arwindrahttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sejak awal ikut terlibat dalam pembentukan Seputarkudus.com, cikal bakal Betanews.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER