31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Bebaskan Retribusi Pasar, Dinas Perdagangan Rela Kehilangan Rp 6 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Pembebasan Restribusi pasar selama tiga bulan membuat Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus merelakan pendapatan mencapai Rp 6 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, pembebasan restribusi dilakukan dalam kondisi darurat. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus harus membantu para pedagang.

“Karena kondisi darurat,‎ jadi tidak perlu Peraturan Bupati (Perbup), hanya butuh persetujuan dari Bupati Kudus dan anggota dewan,” jelasnya saat peninjauan di Pasar Kliwon Kudus, Kamis (30/4/2020).

-Advertisement-

Dia menjelaskan, pembebasan restribusi pasar dimulainya dari April hingga Juni 2020 mendatang. Pembebasan restribusi  hanya diperuntukkan bagi pedagang pasar tradisional.

“Biasanya retribusi ditarik setiap akhir bulan, tetapi ‎mulai bulan ini sudah tidak ditarik,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Kudus Gratiskan Retribusi Pasar Selama Tiga Bulan

Pembebasan retribusi selama tiga bulan, menurutnya dapat diperpanjang sesuai situasi pagebluk. Pihaknya juga akan merevisi APBD perubahan 2020, yang semula dalam satu tahun pendapatannya Rp 15 miliar turun menjadi Rp 9 miliar.

“Penurunan sampai Rp 6 miliar, nanti kami revisi target pendapatan di sektor retribusi pasar,” ujarnya.

Kendati demikian, pedagang tetap harus membayar Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang dihitung berdasarkan luasan ruko, los dan kiosnya. PKD dibayarkan satu kali dalam setahun.

“Restribusi berbeda dengan PKD. Restribusi sebulan sekali. Jika PKD bayarnya setahun sekali,” tutupnya.

Baca juga: Pasar Juwana Sepi, Pedagang Minta Keringanan Bayar Retribusi

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono ‎menuturkan, pandemi Covid-19 mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

Dia berasumsi, jika pandemi berlangsung hingga Juni 2020, akan menurunkan pendapatan hingga Rp 35 miliar.

Adapun pendapatan yang paling besar yakni dari sektor pajak hotel dan restoran. Namun, saat ini sektor tersebut dalam kondisi terpuruk. Menurutnya, target PAD tahun 2020 dari sektor pajak sebesar Rp 138 miliar.

“Itu asumsi jika dihitung sampai bulan Juni 2020. Jika ternyata lebih, diprediksi akan bertambah penurunannya,” tutup Eko.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER