BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk pemberlakuan bekerja di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputisan tersebut berlaku untuk ASN di lingkungan Pemprov Jateng, dan mulai berlaku Rabu (18/3/2020) besok.
Keputusan ini menyusul kebijakan sebelumnya sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona. Sebelumnya Pemprov Jateng telah menghentikan KBM di sekolah bagi para siswa di Jateng, dan diganti KBM daring di rumah.
Baca juga: MUI Jateng: Salat Jumat Tetap Boleh di Masjid, Pengajian Disetop
Ganjar menjelaskan, keputusan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Pemprov Jateng nomor 965/932. Surat dibuat sebagai tindaklanjut perintah Menteri Kemenpan RB tentang petunjuk kerja untuk menanggulangi penyebaran Corona.
“Kami sudah putuskan untuk ASN di lingkungan Pemprov Jateng bekerja di rumah. Tapi tidak semua, sekitar 30 persen ASN akan tetap ke kantor agar pelayanan tidak terhenti,” ujar Ganjar di Semarang, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Usai Liburkan Sekolah, Ganjar Tutup 55 Destinasi Wisata di 11 Kota dan Kabupaten
Menurut Ganjar, para ASN yang bekerja di rumah diharuskan mengaktifkan alat komunikasinya. Selain agar mereka bisa berkoordinasi dan konsultasi, aktifnya alat komunikasi bisa menunjang kinerja secara efektif.
“Ketentuan untuk bekerja di rumah bagi para ASN ini berlaku mulai tanggal 18 hingga 31 Maret mendatang. Kami akan mengevaluasi lebih lanjut sesaui dengan perkembangan,” tuturnya.
Baca juga: Akibat Corona, Ganjar: ‘Seluruh Sekolah di Jateng Mulai Senin Diliburkan‘
Dalam surat yang ditandatangai Sekda Provinsi Jateng Heru Setiadhie tersebut, tercantum ketentuan semua kepala dinas danpejabat teras di lingkungan Pemprov Jateng wajib masuk kantor. Selain itu, Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.
Sementara itu, dalam surat juga dicantumkan seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.
Selain itu juga dijelaskan, Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.
Editor: Suwoko

