SEPUTARKUDUS.COM, PENDAPA – Jari tangannya tampak membuka aplikasi di smart phone Samsung warna emas. Dia menunjukkan aplikasi Android Dukcapil Kudus dengan background Menara Kudus dan logo Pemerintah Kabupaten Kudus di sisi kanan pojok bawah. Aplikasi yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus itu, menurut Sekretaris Dinas Dukcapil Putut Winarno, yakni layanan daring (online) administrasi kependudukan yang bisa di akses oleh masyarakat.

Dia menjelaskan, aplikasi berbasis Android tersebut nantinya bisa mengurus administrasi kependudukan, di antaranya pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK). Namun lanjut Winarno, aplikasi yang bisa diunduh gratis di Play Store tersebut masih proses perbaikan dan pengembangan. Setelah benar-benar siap, masyarakat segera bisa menggunakan.
“Yang sudah ada baru Akta Kelahiran dan Kematian saja. Masih proses pengembangan lagi,” ungkapnya saat ditemui pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2017 di Aula Sekretaris Daerah lantai empat, beberapa waktu lalu.
Dia merencanakan, aplikasi yang bisa di install di smart phone tersebut nantinya juga bisa untuk mengurus Kartu Keluarga (KK). Selain itu, juga ada fitur petunjuk penggunaan dan tanya jawab dengan masyarakat. “Ini masih kurang lengkap. Nanti akan kami lengkapi. Setelah itu didaftarkan di Google agar bisa di-approve” tuturnya sambil menunjukkan fitur aplikasi tersebut.
Menurut Win, ada beberapa kesulitan yang masih dialami Dinas Dukcapil Kudus terkait pelayanan daring, yakni situs Dinas Dukcapil kadang-kadang tidak berfungsi. Dikatakan, pihaknya masih harus mempersiapkan dengan baik pelayanan daring yang akan digunakan di Dukcapil Kudus.
Dia memberikan bocoran, masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai nomor telepon untuk mendaftar. Selanjutnya, jika berkas tidak lengkap, pemohon akan mendapatkan konfirmasi berupa short message service (SMS) dari petugas Dinas Dukcapil Kudus. “Berkas-berkas tersebut dipotret melalui hand phone setelah itu dikirimkan,” tambahnya.
Saat pengambilan berkas di Kantor Pelayanan Dinas Dukcapil Kudus, katanya, berkas-berkas yang bersangkutan harus dibawa untuk dilakukan proses verifikasi. Menurut Win, selain lebih cepat, penggunaan pelayanan daring diklaim juga bisa mengurangi antrean. “Tinggal verifikasi data, langsung dapat berkasnya,” tuturnya.

