SEPUTARKUDUS.COM, KRAMAT – Halaman Kejaksaan Negeri Kudus nampak ramai dipenuhi motor yang terparkir, Kamis (6/4/2017). Puluhan orang juga terlihat bergantian keluar masuk gedung di Jalan Jendral Sudirman, itu. Menunggu namanya dipanggil, mereka duduk di tiga kursi yang disediakan, dan ada pula yang duduk di taman. Mereka datang untuk memenuhi panggilan sidang pelanggaran lalu lintas.

Dari balik jeruji besi, tertulis di sisi atasnya “Loket Pengambilan Tilang”. Mereka yang namanya dipanggil, menuju ke loket untuk menyerahkan uang denda. Butuh sekitar 1 menit, proses pembayaran denda tersebut berlangsung.
Nazil Fatkhul Adzim (22), adalah satu di antara pelanggar yang datang memenuhi undangan sidang. Warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, itu dinyatakan melanggar dalam operasi lalu lintas sebelumnya, karena tidak memiliki SIM. Dirinya mengaku selalu gagal dalam ujian SIM C. Menurutnya, dia sudah dua kali ikut ujian SIM, namun selalu gagal. “Saya sudah dua kali ikut ujian. Namun gagal terus,” ungkap Nazil dengan raut muka kesal.
Nazil menceritakan, dirinya terkena tilang di Jalan Jendral Ahmad Yani. Saat itu dia hendak pergi ke Galery Indosat untuk memperbaiki kartu simnya yang sedang rusak. “Saat masuk daerah Gang 1 (Ahmad Yani), eh ada polisi, kena deh. Baru pertama ini saya kena tilang,” tuturnya.
Menurutnya, saat berada di lokasi pembayaran denda tilang, fasilitas yang diberikan sangatlah kurang. Karena hanya ada beberapa kursi, akhirnya banyak orang yang harus duduk di tamam, ada pula yang duduk di atas aspal untuk menunggu antrean.
“Saya tadi menunggu dipanggil sekitar dua jam. Saya berharap bisa dibuatkan tempat yang lebih layak lagi,” tuturnya yang mengaku membayar denda tilang sebesar Rp 60 ribu.
Hal senada juga diungkapkan Ahmad (23). Warga Tanjungkali, Kecamatan Karanganyar, Demak, mengaku terkena tilang karena tidak memiliki SIM C. Dirinya terkena tilang pada tanggal 29 Maret 2017 dan menghadiri persidangan pada hari Kamis (6/4/2017) pukul 08.00. “Saya sudah lima kali terkena tilang di Kudus. Semua sama, karena tidak punya SIM,” tuturnya sambil tersenyum.
Dirinya menceritakan, saat memasuki Jalan Jendral Ahmad Yani, Kudus, dirinya dihadang polisi lalu lintas. Waktu itu memang sedang digelar razia. Karena tak memiliki SIM, dirinya ditilang di tempat. Dia mengaku bersalah tidak memiliki SIM. Dia belum membuat SIM, karena khawatir tidak bisa lulus ujian SIM, dan harus mengulang ujian.
“Kalau bisa sekali datang bisa lulus dan langsung jadi sih enak. Kalau tidak lulus, harus bolak-balik. Jadi sampai sekarang saya belum membuat (SIM),” terangnya.
Dari data yang ditampilkan di papan pengumuman di depan Kejaksaan, ada 907 pelanggar yang dijadwalkan mengikuti persidangan. Pelanggaran didominasi tak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Data tersebut dicetak di atas kertas F4 sejumlah 61 lembar. Terlihat dari tanggal pelanggaran tertulis dari tanggal 25 Maret 2017 hingga 1 April 2017.

