SEPUTARKUDUS.COM, GLANTENGAN – Wanita berbaju putih dan berkerudung hijau terlihat memeriksa berkas pengajuan Akta Kelahiran di loket antrean dengan nomor B036. Dia sibuk mencorat-coret berkas menggunakan alat tulis. Sementara itu, di depannya seorang perempuan berkerudung hitam tampak menunggu proses pembuatan akta di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus.

Tiba-tiba suara cukup keras mengalihkan pendangan sejumlah pemohon akta yang sedang mengantre. Pandangan mereka tertuju pada laki-laki berbaju putih. Dia tak lain Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Putut Winarno. Layaknya orator, Winarno juga menyosialisasikan progam Si Buah Hati Lahir Pulang Membawa Akta. Menurutnya, selain proses bersalin gratis, pihaknya juga menginginkan bayi yang sudah keluar dari rumah sakit langsung membawa akta.
“Akta Kelahiran yang mengurus nanti langsung dari rumah sakit atau puskesmas. Semua nanti yang ngurus langsung bidannya maupun pihak rumah sakit. Intinya tinggal terima jadi,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Winarno, pihaknya sudah melakukan nota kesepahaman dengan 10 rumah sakit dan 14 puskesmas yang ada di Kudus. Satu di antaranya RSUD Dr Loekmonohadi Kudus dan sembilan rumah sakit swasta di Kudus. Baru-baru ini pihaknya juga melakukan kerja sama dengan 14 puskesmas yang ada di Kudus. “Masyarakat tinggal menyiapkan surat nikah, kartu keluarga (KK) dan surat kelahiran yang dikeluarkan rumah sakit tempat bersalin. Nanti yang menguruskan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Putut Winarno berpesan kepada masyarakat Kudus agar surat-surat penting segera diurus dan dilaporkan. Surat penting yang dimaksud di antarnya Akta Kelahiran, Surat Perkawinan, Surat Perceraian dan Akte Kematian.
Selain menjelaskan tentang Akta Kematian, dia juga menjelaskan Kartu Tanda Penduduk (TKP) Elektronik (El) yang belum tersedia blangkonya, dan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP El yang fungsinya sama seperti KTP El.
Sementara itu, Sri Harjanti Kepala bidang pelayanan dan pencatatan sipil Dinas Dukcapil Kudus mengungkapkan, progam Bayi Lahir Pulang Membawa Akta diselenggarakan sejak Bulan Mei 2016. Menurutnya saat itu program ini hanya ada di RSUD Dr Loekmonohadi Kudus. Selanjutnya, Oktober 2016 terdapat sembilan rumah sakit swasta yang ikut dalam progam tersebut. “Terakhir Februari 2017, 14 puskesmas yang ada di Kudus,” tuturnya.
Berdasarkan data di Disdukcapil, hingga 15 Maret 2017 terdapat 1.212 pemohon Akta Kelahiran yang masuk. Menurutnya, ada beberapa pengurusan Akta Kelahiran yang harus dikembalikan. Kebanyakan karena persoalan nama yang yang tidak sesuai. Misalkan nama orang tua di surat pernikahan ada beda satu huruf dengan yang di kartu keluarga. “Ketimbang nanti mereka susah di akhir harus melewati proses pengadilan, mending di awal saja ditertibkan,” terangnya.

