BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) pada Rabu (10/1/2023).
Sejumlah APK yang ditertibkan tersebut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan. Di antaranya APK yang terdapat di pohon, alun-alun, jalan protokol hingga di jembatan.
Baca Juga: Banyak Caleg dan Parpol di Pati Bandel, Ribuan APK Langgar Aturan Ditertibkan
Seperti halnya spanduk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sepanjang 240 meter. Spanduk ini terpajang di sepanjang kanan dan kiri jembatan Tanjang, Pati. Yakni di bagian kanan sepanjang 120 meter dan kanan juga sama.
Beberapa hari sebelumnya, spanduk AMIN tampak terpampang di bahu jembatan. Spanduk pasangan Capres dan Cawapres dengan background warna putih itu bertuliskan ‘Perubahan Itu, BLT Makin Besar dan Luas’.
Mendapati adanya APK yang berada di jembatan itu, kemudian Bawaslu melakukan pencopotan.
Bukan hanya APK AMIN saja, namun bendera Perindo dan juga PDI Perjuangan yang ada di jembatan Tanjang itu juga digulung Bawaslu.
Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati mengatakan, penertiban terhadap sejumlah APK itu, karena terdapat pelanggaran.
Ia pun menyebut, penertiban itu juga telah melalui proses panjang, yakni pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK yang melanggar peraturan perundang-undangan. Proses ini, sebenarnya sudah kita lakukan panjang sejak dimulainya kampanyekampanye sampai beberapa waktu lalu, ” ujar Supri, Rabu (10/1/2023).
Menurutnya, mekanisme yang ditempuh Bawaslu terkait penertiban APK tersebut, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan kepada penyelenggara teknis. Dalam hal ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.
“Kemudian, KPU juga telah menindaklanjuti saran perbaikan kami, dengan meneruskan kepada peserta Pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Disabilitas di Pati yang Ikut Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Dapat Upah Segini
Ia menyebut, peserta Pemilu kemudian diberikan alokasi waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga beberapa hari.
Batasan waktunya sendiri, katanya diberikan tenggat waktu sampai dengan 9 Januari 2024 untuk melakukan penertiban.
Editor: Haikal Rosyada

