BETANEWS.ID, KUDUS – Realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Kudus tahun 2023 melampaui target. Dari target Rp174,2 milar, sampai 28 Desember 2023 tercapai Rp182,5 miliar atau setara 104,8 persen.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan, ada 10 pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, dan hampir semuanya malampaui target. Menurutnya, hanya ada satu yang belum yakni sektor pajak hiburan.
“Hal itu dikarenakan biasanya pemungutan pajak hiburan dilakukan setelah kegiatan selesai. Jadi kadang kala pelaksana kegiatan sudah tak ada di tempat, sehingga kita agak kesulitan untuk memungut pajaknya,” ujar Djati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Wah! Wajib Pajak di Kudus Dapat Sepeda Listrik hingga Sepeda Motor
Oleh karena itu, lanjut Djati, sistem pemungutan pajak hiburan akan dievaluasi agar ke depan pendapatannya bisa lebih maksimal.
Menurutnya, pendapatan paling besar masih dari sektor Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri. Dari target Rp60,4 miliar tercapai Rp64,4 miliar atau setara 106,7 persen. Kedua, ada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang ditarget Rp 43 miliar, realisasinya Rp45,1 milar atau setara 104,9 persen.
Djati melanjutkan, dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pemindahan Hak mampu terealisasi 102.3 persen, dari target Rp42,6 miliar terealisasi Rp43,5 miliar. Pajak restoran yang ditarget Rp15,5 miliar tercapai 104,6 persen atau Rp16,2 miliar. Sedangkan Pajak air tanah tercapai Rp4,3 miliar dari target Rp4,2 miliar.
“Pajak reklame juga melampaui target, dari Rp3,6 miliar mampu tercapai 102,1 persen atau Rp3,67 miliar. Pajak hotel tercapai 108,5 persen dari target Rp3,5 miliar tercapai Rp 3,8 miliar,” rincinya.
Baca juga: Warga 7 Desa di Kudus Tak Perlu ke Samsat untuk Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya
Untuk pajak parkir, kata Djati, juga melampui target. Dari target sebesar Rp499,4 juta terealisasi Rp571,5 juta atau 114,4 persen. Persentase realisasi lebih besar terjadi pada pajak sarang burung walet, yakni dari target Rp4,3 juta tercapai Rp8,2 juta atau 190,3 persen.
“Pendapatan yang belum mencapai target hanya terjadi pada sektor pajak hiburan. Dari target Rp833,5 juta di akhir tahun tercapai Rp732,5 juta,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

