BETANEWS.ID, KUDUS – Pegadaian Cabang Kudus membukukan omzet gadai Rp283,9 miliar di 2023. Sementara nasabah gadai di tahun yang sama berjumlah 61.273 orang. Kepala Cabang Pegadaian Kudus. Naning Susanti, mengatakan, jumlah omzet tersebut mengalami kenaikan dibanding 2022. Tak hanya omzetnya saja, jumlah nasabah gadai juga mengalami peningkatan.
“Omzet gadai pada 2022 Rp254,9 miliar. Sementara jumlah nasabah gadai 56.611 orang. Jadi pada tahun 2023 ini, omzet dan jumlah nasabah Kantor Pegadaian Cabang Kudus mengalami peningkatan,” ujar Naning saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Menurut Naning, warga Kota Kretek menggadaikan barang berharganya itu untuk modal usaha, bukan untuk hal konsumtif. Rata-rata mereka menggunakannya untuk modal bertani, pembiayaan proyek, dan usaha lainnya.
Baca juga: Tanpa Agunan, KUR Pegadaian Laris Manis di Kudus
“Ketika musim tanam, outlet Pegadaian yang ada di Kecamatan Jekulo, Undaan itu omzet gadainya langsung melonjak bisa sampai miliaran rupiah. Ketika panen, mereka pun langsung menebus barang berharganya. Orang Kudus itu kalkulasinya matang dan tertib,” bebernya.
Naning mengungkapkan, ada aneka macam barang yang digadaikan oleh warga Kudus, yaitu perhiasan, kendaraan, barang elektronik, dan lain sebagainya.
“Namun, yang paling banyak masih didominasi oleh emas. Barang yang digadaikan warga Kudus itu 98 persennya adalah perhiasan,” bebernya.
Menggadaikan barang berharga memang masih disukai oleh warga Kudus. Sebab, ungkap Naning, proses gadai tidak ribet dan cepat. Untuk gadai kendaraan, misal mobil, prosesnya kurang lebih setengah jam. Sebab, harus ada pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
“Jika gadai emas prosesnya bisa lebih cepat lagi, hanya 10 menit langsung cair. Timbang berat dan kadar emas, uang bisa langsung dibawa oleh nasabah,” ungkapnya.
Baca juga: Jumlah Tabungan Emas Warga Kudus di Pegadaian Tahun Ini Capai 25 Kg
Lebih lanjut Naning menjelaskan, persyaratan gadai juga mudah. Selain barang yang akan digadai, nasabah cukup bawa kartu identitas. Jika barang yang digadaikan kendaraan, bawa juga surat-suratnya, misal Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Bunga gadai di Pegadaian itu juga murah. Bisa gadai harian dengan bunga hanya 0,09 persen, serta gadai per 15 hari dengan bunga 1,1 persen,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

