BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur tentang penarikan retribusi tempat pariwisata di Jepara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono mengatakan dalam Perda baru tersebut nantinya seluruh obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab Jepara akan dikenakan biaya tiket masuk setiap harinya.
Baca Juga: Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik, Ribuan Baliho Dibabat Bawaslu Jepara
Dalam Perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, biaya tiket masuk obyek pariwisata di Jepara pada hari Senin – Jum’at Gratis. Pengunjung baru dikenakan biaya masuk pada hari Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional, Pekan Syawalan, Pesta Lomban, Libur Natal dan Tahun Baru, atau event besar lainnya.
“Yang paling menyolok (dari Perda Baru), kalau dulu Senin – Jumat gratis, ini nanti bakal bayar dan sabtu minggu juga bayar,” katanya pada Betanews.id, Kamis (28/12/2023) saat ditemui di Kantor Setda Jepara.
Namun untuk nominal retribusi Perda yang baru, ia masih enggan menyebutkan. Dari Perda yang lama, biaya retribusi di Pantai Kartini dan Bandengan saat hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional sebesar Rp 10 ribu bagi dewasa dan Rp 5 ribu bagi anak-anak.
Sedangkan biaya tiket masuk di Benteng Portugis, Pulau Panjang, dan Museum RA. Kartini sebesar Rp8 ribu bagi pengunjung dewasa dan Rp5 ribu bagi anak-anak.
Namun saat Libur Idul Fitri, Lomban, Libur Natal dan Tahun Baru, pengunjung di Pantai Kartini, Bandengan, Benteng Portugis, dan Pulau Panjang akan dikenai retribusi sebesar Rp 15 ribu bagi dewasa dan Rp 10 bagi anak-anak. Sedangkan di Museum RA. Kartini, bagi pengunjung dewasa Rp 10 ribu dan anak-anak Rp 5 ribu.
Kemudian ia menambahkan, bahwa Perda baru tersebut saat ini prosesnya masih dilakukan sinkronisasi di DPRD Kabupaten Jepara. Setelah dari DPRD selesai nantinya akan dibawa ke Gubernur untuk mendapat nomor registrasi dan mendapatkan persetujuan dari Provinsi.
Baca Juga: Nasib Nasabah BPR Jepara Artha, Antre Lama Padahal Butuh Dana Cepat
“Kalau itu sudah nanti Pak Pj Bupati tanda tangan baru di undangkan oleh pak sekda,” jelasnya.
Dengan adanya Perda baru tersebut, ia berharap ke depan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dapat tercapai. Sebab menurutnya tidak tercapai PAD Pariwisata salah satunya disebabkan karena penarikan retribusi yang hanya terbatas pada hari tertentu.
Editor: Haikal Rosyada

