31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Pemilih Tunanetra Akan Dibantu Cobloskan Pilihannya Saat Pemilu 2024

BETANEWS.ID, PATI – Penyandang disabilitas bisa menentukan pendamping sendiri dalam melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Khusnul Imanuddin, mengatakan, kebijakan itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“Kalau memang kesulitan, nanti teman-teman KPPS ataupun PPS akan menyediakan orang. Bahkan, kalau ada nanti juga menyediakan tandu untuk penjemputan. Setelah sampai TPS, nanti mereka bisa memilih pendampingnya sendiri,” ujar Khusnul, Kamis (28/12/2023).

Selanjutnya, pendamping yang dipilih tersebut harus mengisi surat pernyataan terkait kerahasiaan saat memilih terjaga.

-Advertisement-

Baca juga: KPU Pati Simulasi Pemungutan Suara di TPS Rawan Banjir

Ia menyebut, untuk disabilitas, pihaknya mengkategorikan ada dua, yakni disabilitas tunanetra dan disabilitas lainnya. Untuk penyandang disabilitas lainnya, nantinya pendamping hanya diperbolehkan mengantar sampai di depan bilik suara.

“Tapi, kalau untuk disabilitas tunanetra, pendamping bisa masuk ke bilik suara. Nantinya bisa mencobloskan sesuai dengan pilihan disabilitas,” ungkapnya.

Kemudian terkait disabilitas tunanetra, pihaknya menyebut ada surat suara braile. Namun, untuk jumlahnya belum diketahui. Ia pun menyebut, untuk daftar pemilih tetap (DPT) bagi penyandang disabilitas jumlahnya lebih dari 3 ribu jiwa.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER