BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan pendampingan terhadap pembangunan strategis di Kota Kretek. Namun, untuk proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Kejari Kudus tak melakukan pendampingan.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putra, mengungkapkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM sempat mengajukan pendampingan untuk pembangunan SIHT. Namun setelah dikaji, pihaknya berpendapat pendampingan tak bisa dilakukan.
“Ada beberapa sebab pendampingan tak bisa dilakukan untuk pembangunan SIHT, salah satunya karena pengajuan pendampingannya terlambat,” ujar Henriyadi kepada awak media di Serua Coffee Desa Singocandi, Kecamatan/Kabupaten Kudus, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Ditanya Ada Dugaan Korupsi Berjemaah Dana Hibah KONI, Kajari Kudus Jawab Begini
Ketika diajukan pendampingan, kata Henriyadi, saat itu November dan pembangunan SIHT sudah berjalan. Pekerjaannya juga sudah di atas 40 persen.
“Karena pekerjaan sebagian banyak sudah dilaksanakan dan setelah kita telaah waktu pengerjaan juga sudah mau selesai, sehingga tidak kami dampingi,” tegasnya.
Henriyadi juga mengaku sudah melakukan survei ke lokasi pembangunan SIHT dan melihat proses pengerjaanya. Ia juga menyarankan, agar pembangunan SIHT benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Baca juga: Kejari Kudus Akan Dalami Dugaan Kerugian Negara dalam Penyelenggaraan Tes Perades
“Mana kala itu tidak dilaksanakan, tentu akan ada mekanisme yang berlaku. Namun, semoga pembangunan SIHT bisa terlaksana dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati tidak merespon wartawan Betanews.id. Rini hanya menginformasikan bahwa sedang berada di luar dan masih rapat. Selang beberapa jam atau sekira pukul 13:25, yang bersangkutan ditelpon tapi tak diangkat.
Editor: Ahmad Muhlisin

