BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan ranking (Garank) 1 hasil tes seleksi perangkat desa (perades) kembali menggelar demontrasi di depan Kantor Bupati Kudus, Senin (18/12/2023). Ada dua tuntutan yang dikemukakan, yaitu tuntutan umum dengan meminta penegakan keadilan dan bersihkan Kudus. Kemudian yang khusus terkait dengan pelatikan perades.
Koordinator aksi, Intan Permata Dewi, menargetkan, dalam sepekan ini semua Garank 1 harus sudah dilantik semua. Jika tidak, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.
“Pertama akan kami lakukan proses pidana kepada kepala desa (Kades). Kedua, kami akan gugat Pemerintah Pusat dan akan jadi turut tergugat mulai Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan yang lain,” tegas Intan.
Baca juga: Aksi Bawa Keranda dan Tabur Bunga, Garank 1 Teriakkan Pelantikan Harga Mati
Intan juga mengaku telah melakukan aduan ke Kejaksaan Negeri Kudus terkait penyelanggaraan tes perades. Sebab, tes perades itu diselenggarakan menggunakan Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBDes) yang juga adalah uang negara.
“Ketika kegiatan dilakukan menggunakan APBDes, maka harus ada hasilnya. Sementara hasil dari tes perades adalah kami para ranking 1. Namun, hingga saat ini belum juga dilantik,” kata Intan.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan orang yang tergabung dalam Garank 1 hasil seleksi perangkat desa (perades) menggelar demo di dua tempat, yakni depan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus dan Kantor Bupati Kudus. Mereka membawa keranda dan melakukan aksi tabur bunga di dua lokasi tersebut.
Selain itu, mereka juga melakukan long march dari Kejaksaan Negeri hingga depan Kantor Bupati Kudus dengan membawa berbagai atribut, di antaranya keranda dengan tulisan RIP Hukum di Kudus, hingga berbagai tulisan untuk segera dilantik.
Editor: Ahmad Muhlisin

