BETANEWS.ID, KUDUS – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mendatangi pendemo dari Gabungan Rangking (Garank) 1 yang digelar di depan Pendapa Kudus, Senin (18/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Harso menyampaikan akan mengurai permasalahan di setiap desa terkait sengkarut tes seleksi perangkat desa (perades).
Harso mengatakan, memang sudah lama Garank 1 hasil tes seleksi Perades ini menyampaikan aspirasinya untuk dilantik. Namun, sebenarnya tahapannya masih dalam proses.
“Kita hanya mengimbau, apabila teman-teman Garank 1 masih percaya kepada pemerintah, insyallah akan kita selesaikan,” ujar Harso di sela-sela aksi demo.
Baca juga: Aksi Bawa Keranda dan Tabur Bunga, Garank 1 Teriakkan Pelantikan Harga Mati
Dia mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan sembilan camat. Hal itu akan membahas kajian-kajian yang berkaitan dengan proses hukum pelantikan perangkat desa.
“Kita akan bahas kajian-kajian hukumnya bersama dengan sembilan camat. Agar ada titik temunya,” bebernya.
Dia pun mengaku akan mengevaluasi apakah nantinya bisa mengarah ke pelantikan perangkat desa. Oleh karena itu, pihaknya akan mengurai persoalan satu-satu di masing-masing desa.
“Aduannya apa saja akan kita koreksi satu-satu. Sepanjang mekanisme terpenuhi ada pengajuan dari kades dan ada rekomendasi dari camat serta tak ada gugatan, sehingga manakala itu bisa dilantik ya biarkan dilantik,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Selesai-Selesai, Garank 1 Tes Perades Kini Akan Laporkan Kades ke Polda Jateng
Disinggung bahwa perangkat desa yang sudah dilantik juga belum medapatkan gaji karena penghasilan tetap (Siltap)-nya tak ditandatangani oleh camat, Harso mengaku belum tahu persis. Ia pun akan memberikan teguran kepada kepala desa yang tak mengajukan pelantikan perades ke camat.
“Nanti akan kita petani satu-satu tiap desa. Apabila ada kepala desa yang tak mau mengajukan rekomendasi akan kita lihat pada ketentuannya. Apakah Kades akan diberikan teguran atau yang lainnya karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

