BETANEWS.ID, JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi korupsi. Hal itu dikatakan saat membuka acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di D’Season Hotel Bandengan, Kamis (6/12/2023).
“Budaya korupsi harus kita perangi mulai dari diri kita dan keluarga, Desa, dan Pemerintah,” katanya dalam peringatan bertajuk “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu.
Edy mengapresiasi 20 Desa yang diusulkan menjadi Desa Antikorupsi pada 2024. Desa Tegalsambi menempati posisi teraratas dengan nilai 96 oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, kategori istimewa.
Baca juga: Desa Tegalsambi Wakili Jepara dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Jateng
“Semoga ini menjadi pemicu desa yang lain dalam membudayakan antikorupsi di wilayahnya. Saya berharap 184 desa di Jepara dan 11 Kelurahan menggelorakan semangat antikorupsi,” tuturnya di acara yang juga dihadiri Plt Inspektur Jepara, Siswanto; Sekretaris Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Zaenul Ulum; Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Sekolah, Petinggi dari Desa Antikorupsi, Akademisi, Penyuluh Antikorupsi (PAK), dan tamu undangan itu.
Pj Bupati mengatakan, Pemkab Jepara telah melakukan upaya strategis, sebagai komitmen pencegahan korupsi, misalnya dengan penguatan 8 area MCP (Monitoring Center of Prevention) KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi, Saber Pungli, dan Desa Antikorupsi.
Tidak hanya itu, Pemkab Jepara juga melakukan pendampingan dan pengusulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada RSUD RA Kartini, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, serta Kecamatan Batealit. Bahkan, DPMPTSP Jepara diusulkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca juga: Bentuk Desa Antikorupsi, Pemkab Jepara Siapkan Insentif Rp 300 Juta Tiap Desa
“Terima kasih untuk Petinggi di 20 Desa Antikorupsi. Silahkan belajar dari Tegalsambi. Ini menjadi indikator antikorupsi, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Edy juga mengukuhkan Penyuluh Antikorupsi, yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten Jepara, Pati, Kudus, dan Demak. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

